12 Kepala Keluarga di Pantan Tengah Minta Keadilan: Dugaan Perampasan Tanah oleh H. Sahadat dan Mantan Reje Supriadi . 

Yusra Efendi 04 Jul 2025 148

Takengon, SCNews.co.id – 4 Juli 2025, Sebanyak 12 kepala keluarga di Kampung Pantan Tengah, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, menuntut keadilan atas dugaan perampasan hak tanah mereka yang telah lama dikuasai secara sah. Sengketa ini memanas setelah keluarnya sertifikat Hak Milik atas nama H. Sahadat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah dengan Nomor Induk Bidang (NIB): 01.09.0000003676.0 pada tahun 2025.

 

Padahal, lahan tersebut telah dikuasai sejak tahun 1998 oleh para warga berdasarkan surat jual beli sah yang dikeluarkan melalui Pemerintahan Kampung Pantan Tengah. Salah satu titik krusial dalam kasus ini adalah sebidang tanah tempat parkir mobil Carry milik Zulkarnain Tebe, yang berada di atas tanah milik Hairul Saleh. Namun, surat pemberitahuan pengosongan yang dikeluarkan oleh pemerintahan kampung pada 27 Juni 2025 justru menjadi pemicu keresahan baru di tengah konflik yang belum selesai.

 

Syahri Budiman, menyatakan bahwa munculnya sertifikat ini di tengah proses mediasi yang belum tuntas merupakan bentuk pengabaian terhadap keadilan.

 

” Warga sudah pernah melakukan upaya musyawarah pada 26 Juli 2023, bahkan dihadiri oleh UPTD Kecamatan Rusip Antara, namun belum ada kesepakatan. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan kami. Ini jelas mencederai proses hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Syahri.

 

Lebih lanjut, Syahri menduga kuat adanya persekongkolan antara H. Sahadat dengan mantan Reje Kampung Pantan Tengah, Supriadi, yang menjabat pada periode 2019–2024. “Kami menduga ada keterlibatan aktif mantan Reje dalam memuluskan keluarnya sertifikat, padahal secara administratif, tanah itu masih dalam sengketa dan sudah dikuasai oleh warga sejak lebih dari dua dekade,” tambahnya.

 

Syahri juga menyoroti tindakan semena-mena pihak keluarga H. Sahadat yang menebangi sejumlah tanaman milik warga di atas tanah sengketa. “Ini perlakuan tidak berperikemanusiaan. Tanaman buah-buahan milik warga ditebang begitu saja, tanpa proses hukum, tanpa penghormatan terhadap hak yang sah,” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Atas dasar itu, warga melalui kuasa hukumnya meminta kepada aparat penegak hukum (APH), lembaga peradilan, hingga pemerintahan daerah dan pusat untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini. Mereka juga mendesak BPN Aceh Tengah agar transparan dalam menjelaskan dasar hukum terbitnya sertifikat tersebut.

 

“Kami bukan mencari konflik. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami punya dokumen sah dan bukti kepemilikan sejak 1998. Maka kami minta sertifikat itu dibatalkan dan dilakukan audit menyeluruh atas proses penerbitannya,” pungkas Syahri.

 

Warga terdampak berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta media agar persoalan ini tidak ditutup-tutupi dan segera menemukan kejelasan hukum. Konflik agraria ini mencerminkan krisis kepercayaan terhadap proses administrasi pertanahan di daerah dan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Aceh Tengah.

 

 

(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …

Hamidah SH.MH.PCL: Kekerasan Berencana Bukan Tipiring, Bukti dan Visum adalah Bukti. 

Yusra Efendi

14 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id – 14 Juli 2025, Penasehat hukum korban kasus kekerasan dalam komunitas Zumba, Hamidah, S.H., M.H., PCL, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berulang terhadap kliennya, RH, justru akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun telah dilaporkan sebagai kekerasan serius dan berencana. Hamidah mengaku …

Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu. 

Yusra Efendi

12 Jul 2025

Aceh Tengah, SCNews.co.id -12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang korban wanita  berinisial RH (33), Pengusaha, mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA (33), membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Sabtu, 12 Juli 2025. …