Minyak Oplosan Beredar di Aceh Tengah, Pengendara Keluhkan Kerusakan Mesin dan Bahaya Sistem Penyaringan Minyak, Rotan jadi sasaran. 

Yusra Efendi 27 Mei 2025 7

Takengon,SCNews.co.id -27 Mei 2025 Peredaran minyak oplosan di wilayah Aceh Tengah kembali menjadi sorotan beberapa Hari terakhir. Sejumlah bengkel kendaraan roda dua di Takengon mengaku sering menerima keluhan dari pengendara yang mengalami gangguan pada mesin kendaraannya. Gangguan tersebut diduga kuat disebabkan oleh bahan bakar oplosan yang merusak sistem pengapian, terutama pada kendaraan injeksi.

 

“Minyak oplosan ini sangat berbahaya untuk sistem pengapian, terutama pada kendaraan roda dua dengan sistem injeksi. Banyak yang masuk bengkel dan harus ganti sparepart karena dampak dari bahan bakar tersebut,” ujar Boy, seorang warga Takengon, Selasa (27/5/2025).

 

Menurut Boy, secara kasat mata minyak oplosan sangat sulit dibedakan dari bahan bakar resmi jenis Pertalite meskipun bila di amati dengan teliti pasti ada perbedaan dari warna.

 

“Minyak oplosan hampir mirip Pertalite biasa. Kami di lapangan sulit membedakan mana yang asli dan mana yang oplosan,” ungkapnya.

 

Boy juga mengaku mengalami sendiri dampak buruk bahan bakar oplosan. Dalam setahun terakhir, ia terpaksa mengganti dinamo otomatis minyak (Rotak) hingga dua kali.

 

“Biasanya Rotak ini awet,dan sangat jarang Rusak,tapi gara-gara minyak oplosan, saya harus ganti dua kali. Ini memberatkan, apalagi saat kondisi keuangan sedang sulit,meskipun saya mekanik saya juga harus beli alatnya” keluhnya.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran minyak oplosan melibatkan sejumlah agen di wilayah Aceh Tengah. Selain membahayakan konsumen, praktik ini juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi bahan bakar bersubsidi.

 

 

Pemasaran dan pengoplosan BBM merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 53 huruf c dan d jo. Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 miliar.

 

 

Selain itu, menurut Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar atau membahayakan konsumen dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Masyarakat diminta lebih waspada dan melaporkan jika menemukan dugaan pengoplosan BBM. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindak tegas jaringan distribusi ilegal yang merusak stabilitas ekonomi dan keselamatan publik.

 

 

 

(Tim Red)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Komnas HAM Warning BPN! Proyek Waduk Keureuto Diduga Rugikan Warga: “Tanah Dirampas, Hak Dihilangkan”

Yusra Efendi

11 Jul 2025

Banda Aceh,SCNews.co.id – 11 Juli 2025, Proyek Waduk Keureuto kembali memicu badai polemik. Di balik klaim pembangunan untuk kepentingan nasional, terselip kisah dugaan perampasan hak tanah milik rakyat kecil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan, menyurati BPN Provinsi Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Tengah, menuntut klarifikasi resmi atas pengukuran lahan yang …

Ketua APPI Aceh Utara Soroti Sikap Hakim PN Lhokseumawe: “Tidak Profesional dan Kurang Sopan”

Yusra Efendi

09 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 9 Juli 2025, Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku seorang hakim dalam sidang kasus dugaan perampasan sepeda motor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (8 Juli 2025).   Muhammad menyoroti langsung sikap Hakim Budi Sunanda, SH, MH, yang menurutnya …

Serunya Adu Strategi di Kala Pedemun: “Exclusive Domino Season 1” Perebutkan Hadiah Rp 5 Juta!

Yusra Efendi

05 Jul 2025

  Takengon, SCNews.co.id –5 Juli 2025, Objek Wisata Kala Pedemun  yang terletak di samping Danau Lut Tawar jalan Takengon–Bintang, Desa Pedemun ,kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, kembali jadi pusat perhatian . Namun kali ini bukan karena pesona alamnya, melainkan karena atmosfer kompetitif yang menggema dari meja-meja domino.   Sabtu, 5 Juli 2025, akan digelar …

*Rahmat Hidayat Koordinator Adira Finance Aceh Tengah-Bener Meriah Imbau Nasabah Bermasalah Tetap Kooperatif*

Yusra Efendi

03 Jul 2025

Takengon,SCNews.co.id -2 Juli 2025, Adira Finance kembali menyoroti pentingnya kerja sama dan keterbukaan dari para nasabahnya di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Takengon, Rahmat Hidayat, Koordinator Adira Finance wilayah tersebut, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menghadapi ratusan kasus pembiayaan bermasalah.   Dari …

*Geger di Hari Bhayangkara! Polisi Gagalkan Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur*

Yusra Efendi

02 Jul 2025

Aceh Timur. SCNews.co.id -2 Juli 2025, Di tengah perayaan Hari Bhayangkara ke-79, aparat kepolisian justru menghadirkan kado spesial untuk bangsa: penggagalan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Polres Aceh Timur berhasil membekuk dua kurir sabu di kawasan Matang Pineung, Aceh Timur. …

“Bersuara Demi Keadilan, Diberangus Kekuasaan: Kasus Mr. Jhon dan Wajah Buram Demokrasi Desa”

Yusra Efendi

27 Jun 2025

Takengon,SCNews.co.id -27 Juni 2025, Kebebasan berekspresi kembali dipertanyakan di Kabupaten Aceh Tengah. Seorang konten kreator sekaligus pelaku seni, Sofyan Hakim alias Mr. Jhon, menjadi korban kesewenang-wenangan Forum Reje (kepala desa) setelah video reflektifnya tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan Dana Desa viral di media sosial.   Video tersebut bukan berisi makian, hujatan, apalagi ujaran kebencian. Hanya …