Minyak Oplosan Beredar di Aceh Tengah, Pengendara Keluhkan Kerusakan Mesin dan Bahaya Sistem Penyaringan Minyak, Rotan jadi sasaran. 

Yusra Efendi
27 Mei 2025 08:48
BERITA 0 175
2 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id -27 Mei 2025 Peredaran minyak oplosan di wilayah Aceh Tengah kembali menjadi sorotan beberapa Hari terakhir. Sejumlah bengkel kendaraan roda dua di Takengon mengaku sering menerima keluhan dari pengendara yang mengalami gangguan pada mesin kendaraannya. Gangguan tersebut diduga kuat disebabkan oleh bahan bakar oplosan yang merusak sistem pengapian, terutama pada kendaraan injeksi.

 

“Minyak oplosan ini sangat berbahaya untuk sistem pengapian, terutama pada kendaraan roda dua dengan sistem injeksi. Banyak yang masuk bengkel dan harus ganti sparepart karena dampak dari bahan bakar tersebut,” ujar Boy, seorang warga Takengon, Selasa (27/5/2025).

 

Menurut Boy, secara kasat mata minyak oplosan sangat sulit dibedakan dari bahan bakar resmi jenis Pertalite meskipun bila di amati dengan teliti pasti ada perbedaan dari warna.

 

“Minyak oplosan hampir mirip Pertalite biasa. Kami di lapangan sulit membedakan mana yang asli dan mana yang oplosan,” ungkapnya.

 

Boy juga mengaku mengalami sendiri dampak buruk bahan bakar oplosan. Dalam setahun terakhir, ia terpaksa mengganti dinamo otomatis minyak (Rotak) hingga dua kali.

 

“Biasanya Rotak ini awet,dan sangat jarang Rusak,tapi gara-gara minyak oplosan, saya harus ganti dua kali. Ini memberatkan, apalagi saat kondisi keuangan sedang sulit,meskipun saya mekanik saya juga harus beli alatnya” keluhnya.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran minyak oplosan melibatkan sejumlah agen di wilayah Aceh Tengah. Selain membahayakan konsumen, praktik ini juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi bahan bakar bersubsidi.

 

 

Pemasaran dan pengoplosan BBM merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 53 huruf c dan d jo. Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 miliar.

 

 

Selain itu, menurut Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar atau membahayakan konsumen dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Masyarakat diminta lebih waspada dan melaporkan jika menemukan dugaan pengoplosan BBM. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindak tegas jaringan distribusi ilegal yang merusak stabilitas ekonomi dan keselamatan publik.

 

 

 

(Tim Red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *