Kriminalisasi Pers di Deli Serdang: Tiga Wartawan Dijebak Usai Ungkap Pungli, Ketua IMO Indonesia Deli Serdang Desak Penangkapan Kepala Sekolah SDN 101928

Yusra Efendi
1 Jun 2025 12:28
BERITA 0 92
3 menit membaca

Deli Serdang | SCNews.co.id -Dunia jurnalistik kembali terguncang oleh peristiwa yang menyiratkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media. Tiga wartawan lokal berinisial D, R, dan A ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di sebuah warung kelontong di Kecamatan Pantai Labu, Sabtu (31/05/2025). Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Polresta Deli Serdang dengan tuduhan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Muhammad Saleh, S.Pd.

 

Namun, fakta-fakta yang muncul ke permukaan justru mengindikasikan potensi kriminalisasi terhadap insan pers. Penangkapan tersebut diduga merupakan bagian dari skenario jebakan terencana oleh Muhammad Saleh, kepala sekolah yang sebelumnya disorot karena dugaan praktik pungutan liar terhadap orang tua siswa.

 

Dugaan Pungli Terstruktur dan Laporan Masyarakat

 

Berdasarkan penelusuran media, Muhammad Saleh, S.Pd, Kepala Sekolah SD Negeri 101928 yang beralamat di Jalan Raya No. 3, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, diduga kuat melakukan pungutan sebesar Rp160.000 per siswa kelas 6 dengan dalih kegiatan pentas seni pasca ujian sekolah. Ironisnya, pungutan ini memberatkan banyak wali murid, terutama kalangan nelayan dan keluarga tidak mampu.

 

“Anak saya sampai tidak mau sekolah, malu karena kami tak sanggup bayar. Uang Rp160 ribu bagi kami sangat besar,” ungkap seorang wali murid berinisial A.

 

Pemberitaan mengenai praktik ini menjadi sorotan media lokal, hingga kemudian disusul dengan penangkapan terhadap tiga wartawan yang diduga menginvestigasi kasus tersebut. Dugaan rekayasa pun menyeruak, terlebih dengan ketiadaan transparansi dari pihak kepolisian.

 

Pola Komunikasi Aneh dan Lempar Tanggung Jawab

 

Saat dikonfirmasi mengenai kronologi OTT, Kapolsek Beringin, Iptu Hafiz Ansari, menyatakan bahwa informasi sudah diserahkan ke Kasi Humas Polresta Deli Serdang. Namun, saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke pihak Humas Polresta keesokan harinya, justru diarahkan kembali ke Polsek Beringin. Pola lempar tanggung jawab ini menimbulkan tanda tanya besar atas transparansi dan objektivitas proses hukum yang berjalan.

 

Ketua DPC IMO-Indonesia: Ini Kriminalisasi Profesi Pers

 

Ketua DPC Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Kabupaten Deli Serdang, Edward Tarigan, mengecam keras insiden tersebut. Ia menyebut penangkapan ini penuh kejanggalan dan berpotensi kuat merupakan upaya sistematis membungkam suara media yang sedang mengungkap praktik koruptif di sektor pendidikan.

 

“Jika wartawan bersalah, proses secara hukum. Tapi jangan tutup mata terhadap akar masalahnya. Pungli adalah tindakan ilegal. Tangkap dan periksa juga Muhammad Saleh,” tegasnya.

 

Senada, Rendi, Sekretaris DPC IMO-Indonesia Deli Serdang yang juga kritikus media siber, menambahkan bahwa upaya menjebak jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial adalah ancaman langsung terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

 

“Jika kebenaran dibungkam dengan jebakan dan kriminalisasi, maka kita telah memasuki babak gelap demokrasi. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal keberlangsungan suara rakyat,” ujarnya.

 

Bupati Pernah Tegaskan Larangan Pungli, Tapi Dilanggar

 

Larangan pungli di sekolah telah berulang kali ditegaskan oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. Namun, Kepala Sekolah SD Negeri 101928 justru diduga mengabaikan instruksi tersebut dan tetap melangsungkan pungutan yang membebani keluarga siswa, bahkan terindikasi merugikan keuangan negara.

 

Desakan pun mengalir dari masyarakat. Mereka menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Bupati segera menonaktifkan Muhammad Saleh dan dua guru kelas 6 yang diduga terlibat dalam skema pungli. Tak hanya itu, publik mendesak agar dana pungutan dikembalikan sepenuhnya kepada para wali murid.

 

 

 

(Redaksi)

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *