Agus Muliara:Lambannya Penempatan Jabatan Strategis,Dinilai Hambat Penyerapan APBK. 

Yusra Efendi 04 Jun 2025 6

Aceh Tengah, 4 Juni 2025 – Terhitung sejak tanggal 19 Februari 2025 dilantiknya kepemimpinan baru di Aceh Tengah yaitu Bupati Haili Yoga dan wakil Bupati Muchsin Hasan hingga kini tanggal 4 Juni 2025, sudah 105 Hari masa kerja namun persoalan rumah tangga pun belum dapat diselesaikan.

 

Penempatan jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), dan pejabat eselon II lainnya hingga kini masih belum sepenuhnya rampung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dan Wakil Bupati Muchsin Hasan. Kondisi ini dinilai sebagai salah satu penyebab stagnasi kinerja birokrasi dan lambannya pelayanan publik di awal masa pemerintahan mereka.

 

Agus Muliara, akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Bung Karno, menyayangkan tidak adanya percepatan reformasi birokrasi di daerah ini. “Meski tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyelesaian penempatan jabatan dalam 100 hari, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan birokrasi berjalan optimal sejak awal kepemimpinannya,” ujarnya.

 

Menurut Agus, kekosongan jabatan strategis atau keterlambatan dalam penempatan pejabat definitif menciptakan ketidakpastian arah kebijakan, lemahnya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), dan berpotensi menghambat realisasi Anggaran dan berdampak kepada terhambatnya visi-misi Pembangunan Daerah.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur struktur organisasi pemerintahan, namun tetap dengan mematuhi prinsip tata kelola ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017.

 

“Pemda seharusnya memprioritaskan pengisian jabatan berdasarkan prinsip profesionalitas, meritokrasi, dan percepatan pelayanan publik, bukan berdasarkan kompromi politik atau kepentingan kelompok,” duganya

 

Agus juga meminta agar DPRK Aceh Tengah menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan bahwa proses seleksi jabatan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta tidak menabrak ketentuan administratif seperti larangan rotasi dalam 6 bulan pertama tanpa persetujuan Mendagri.

 

“Rakyat menanti kinerja nyata, bukan hanya retorika. Jika pengisian jabatan saja tak kunjung tuntas, bagaimana kita bisa berharap program strategis daerah berjalan dengan efektif?” tutupnya.

 

Tim Red.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
GMNI: Penurunan RS Muyang Kute Jadi Tipe D Adalah Kegagalan Total, Direktur Wajib Dicopot!

Yusra Efendi

19 Jul 2025

Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …

Bupati Aceh Tengah Fasilitasi Audiensi Soal Mutasi Kepala Sekolah: Kritik Konstruktip Evaluasi Terbuka, Solusi Diupayakan. 

Yusra Efendi

17 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025.   Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …

Aktivis Muda Gayo : Bupati Evaluasi Kepala Sekolah Yang Tidak Memenuhi Syarat

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Takengon,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Edi Syahputra Linge aktivis Muda Gayo angkat bicara terkait pemutasian yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah terhadap kepala sekolah di Aceh Tengah dinilai cacat hukum untuk beberapa kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini di dasari dengan ditemukan nya beberapa kepala sekolah tidak sesuai aturan …

Transparansi Mutasi Di Pertanyakan:Rahmudin Legeslator Aceh Tengah, Siap Kawal Sampai PTUN

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Takengon,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Rahmudin juga pernah menjadi Guru Sekolah pada tahun 2010 -2017 Negeri berhawa sejuk Aceh Tengah dan saat itu. Hingga ia terjun ke dunia politik dan saat ini Rahmudin duduk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) dari sekaligus menjabat Ketua Partai Aceh (PA) Aceh Tengah. Rahmudin, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kepala …

Pemetaan Pendidikan Tampa Metologi:Politik Transaksional diduga Dasar Mutasi Kepala Sekolah. 

Yusra Efendi

15 Jul 2025

Aceh Tengah,SCNews.co.id – 15 Juli 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah baru-baru ini melakukan mutasi terhadap 36 kepala sekolah di tingkat TK, SD, dan SMP. Namun, proses pemetaan guru dan kepala sekolah ini dinilai belum tepat dan menimbulkan polemik di kalangan guru. Selasa, 15 Juli 2025.   Selamaddin, S.Pd, M.Si,. salah satu kepala …

Guru Tak Lagi Di Hargai, Berhenti Tampa Pemberitahuan, penghinaan Atau Pelecehan. 

Yusra Efendi

11 Jul 2025

  Aceh Tengah,SCNews.co.id – Pelantikan ratusan kepala sekolah di Gedung Umi Pendopo, Aceh Tengah, pada Jumat, 11 Juli 2025, menuai kekecewaan mendalam bagi sebagian pihak. Sebanyak 224 kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP resmi dilantik, namun proses pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah ini dikritik karena kurangnya etika dan profesionalisme.   …