Gazali Lingga : Dana Desa Ketahanan Pangan Bukan Dana Hibah, Bisa Di Pidana Bila Salah Di Pergunakan.

Yusra Efendi 19 Jun 2025 10

Takengon, SCNews.co.id  – 19 Juni 2025 , Pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 telah menetapkan panduan teknis penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang bertujuan mendukung swasembada pangan nasional. Menanggapi implementasi kebijakan ini,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa

Ghazali lingga, SE ,juga sebagai tenaga Khusu sebagai PIC Ketahanan Pangan Kab.Aceh Tengah, memberikan catatan penting sekaligus Himbauan kepada seluruh Pemerintah Desa.

“Perubahan regulasi ini adalah penegasan bahwa Dana Desa untuk ketahanan pangan bukan dana hibah bebas pakai, melainkan harus dikelola secara terencana, akuntabel, dan terukur. Setiap rupiah yang digunakan wajib bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” Ghazali lingga, SE  dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/6/2025).

Menurutnya, banyak pemerintah desa yang hampir keliru dalam memahami alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan seolah bisa digunakan secara fleksibel tanpa mekanisme perencanaan dan pelaporan yang ketat.

“Ini bukan dana insentif atau bantuan sosial. Ini adalah dana pembangunan berbasis hasil dan dampak, yang mensyaratkan musyawarah, analisis kebutuhan, kolaborasi dengan BUMDES atau kelembagaan ekonomi desa, serta laporan kinerja,” tegasnya.

Ghazali lingga, SE  juga menyebutkan bahwa implementasi yang menyimpang dari panduan, seperti penggunaan dana tanpa dokumen RAB, tanpa pelibatan lembaga desa, atau tanpa pelaporan keuangan yang sah, berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau korupsi.

“Saya perlu tegaskan, dengan adanya Keputusan Menteri ini, aparat pengawas baik dari Inspektorat, ataupun APH dapat menindak jika ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan program ketahanan pangan di desa. Ini bukan hanya soal administratif, tapi juga soal integritas dan tanggung jawab kepada Masyarakat luas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah desa segera berkoordinasi dengan pendamping desa, Dinas PMD, dan penyuluh pertanian dalam menyusun program ketahanan pangan yang tepat guna dan berdampak langsung kepada masyarakatnya.

“Gunakan momentum ini untuk memperkuat pangan lokal dan ekonomi warga desa, bukan untuk proyek fiktif atau simbolik semata. Jika tidak paham teknisnya, minta bantuan. Jangan sampai tersesat bahkan sampai harus berurusan dengan hukum,” tutupnya.

Setiap Desa WAJIB mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan.

Pelaksanaan HARUS melalui musyawarah desa dan pelibatan BUM Desa atau kelembagaan ekonomi desa.

Dana ini bukan dana hibah dan harus dipertanggungjawabkan penuh oleh pengelola dalam halni BUMDES Maupun Reje ataupun Kepala Desa.

Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
GMNI: Penurunan RS Muyang Kute Jadi Tipe D Adalah Kegagalan Total, Direktur Wajib Dicopot!

Yusra Efendi

19 Jul 2025

Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …

Bupati Aceh Tengah Fasilitasi Audiensi Soal Mutasi Kepala Sekolah: Kritik Konstruktip Evaluasi Terbuka, Solusi Diupayakan. 

Yusra Efendi

17 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025.   Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …

Guru Tak Lagi Di Hargai, Berhenti Tampa Pemberitahuan, penghinaan Atau Pelecehan. 

Yusra Efendi

11 Jul 2025

  Aceh Tengah,SCNews.co.id – Pelantikan ratusan kepala sekolah di Gedung Umi Pendopo, Aceh Tengah, pada Jumat, 11 Juli 2025, menuai kekecewaan mendalam bagi sebagian pihak. Sebanyak 224 kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP resmi dilantik, namun proses pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah ini dikritik karena kurangnya etika dan profesionalisme.   …

Kridibilitas Aktivis Lingkungan Aceh Tengah Di Pertanyakan. 

Yusra Efendi

07 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id – Senin 7 Juli 2025, Banyak yang mengaku aktivis lingkungan, namun ketika hari pembongkaran tiba, sebagian dari mereka hilang dan tidak terlihat. Padahal, nama mereka tercantum dalam struktur resmi tim satgas penertiban. Senin, 7 Juli 2025.   Raodah, seorang pegiat lingkungan yang konsisten berada di garda depan perjuangan ini, menyampaikan kekecewaannya dengan nada …

Tgk Ridwan Bintang Kembali Pimpin RTA Aceh Tengah: Komitmen Kawal Pembangunan dan Syariat Islam

Yusra Efendi

06 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id – 6 Juli 2025, Rabithah Thaliban Aceh (RTA) Cabang Aceh Tengah resmi menetapkan Tgk Ridwan Bintang, S.H., sebagai Ketua Umum periode 2025–2029 dalam Musyawarah Besar yang digelar di LPI Al-Muhajirin, Sp. Empat Takengon, Sabtu (5/7/2025).   Forum musyawarah yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai perwakilan lembaga dan dayah ini berlangsung khidmat dan penuh …

*Edi Syahputra Linge : Ada Indikasi MTQ Ke -35 tingkat Kabupaten Menggunakan Dana Desa*

Yusra Efendi

03 Jul 2025

Takengon,SCNews.co.id – 3 Juli 2025, Edi Syahputra Linge merasa kecewa terhadap pemerintah kabupaten Aceh Tengah atas penyelenggaraan MTQ ke-35 di kecamatan Batu Lintang sebagai tuan rumah, kekecewaan itu muncul akibat adanya indikasi penggunaan dana Desa yang di kutip melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh ketua Forum Reje masing masing kecamatan.   Berdasarkan keterangan dan informasi yang …