- KRIMINALPesta Miras dan Dugem : Warga Diancam Ditembak, Satu Terluka
- DAERAHKONI Aceh Tengah Lepas 30 Atlet PODSI Menuju Simeulue, Optimis Pertahankan Tradisi Emas di Pra-PORA 2025
- HUKUMPenggerebekan Gudang Elpiji dan BBM Ilegal di Banda Aceh, Polisi: Hasil Penyelidikan Tak Ditemukan Praktik Pengoplosan
- BERITAGeser 1 Kg Sabu:10 Polisi Terseret, 9 Di Ponis Seumur Hidup
- DPRKDPRK Aceh Tengah Fasilitasi Mediasi PLTA Peusangan dan Warga Terkait Penutupan Akses Jalan Perkebunan
- DAERAHGuru Tak Lagi Di Hargai, Berhenti Tampa Pemberitahuan, penghinaan Atau Pelecehan.
- BERITAPanggung Dunia Untuk Gayo: GOW Aceh Tengah Tawarkan Wisata,Budaya dan Kerja Sama Pendidikan di Brunei.
- PEMERINTAHTransparansi Mutasi Di Pertanyakan:Rahmudin Legeslator Aceh Tengah, Siap Kawal Sampai PTUN
- BERITAKriminalisasi Pers di Deli Serdang: Tiga Wartawan Dijebak Usai Ungkap Pungli, Ketua IMO Indonesia Deli Serdang Desak Penangkapan Kepala Sekolah SDN 101928
- DPRKH. Hasbullah Tegaskan Komitmen DPRK Aceh Tengah: Evaluasi MPU Demi Profesionalisme dan Akuntabilitas Lembaga Ulama

*AGUS MULIARA PERINGATKAN FORUM KEPALA DESA ACEH TENGAH TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BUKU LAPORAN DANA DESA*
Takengon, 28 Juni 2025 – Koordinator Forum Mahasiswa Aceh Perantauan, Agus Muliara, melayangkan peringatan keras kepada Forum Kepala Desa Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan penyimpangan dalam praktik pengadaan buku laporan Dana Desa. Program pengadaan yang disebut-sebut mengalokasikan anggaran hingga Rp6 juta per desa ini dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan keuangan negara.
Agus menyebut, dari informasi awal yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa pengadaan buku laporan Dana Desa dilakukan secara massif dan terkoordinasi tanpa dasar urgensi yang memadai. “Kegiatan ini terlihat lebih sebagai formalitas penghabisan anggaran ketimbang upaya mendorong transparansi atau efisiensi tata kelola Dana Desa,” ujarnya.
Sebagai putra daerah yang konsisten mengawal isu tata kelola pemerintahan di Aceh Tengah, Agus menyatakan keprihatinan atas praktik yang terkesan dipaksakan dan tidak mengedepankan asas efisiensi, partisipatif, serta akuntabilitas publik. Ia menekankan bahwa Dana Desa adalah instrumen penting pembangunan masyarakat, bukan ajang mencari keuntungan dari celah administrasi.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa dirinya tengah menelusuri dugaan adanya pengaturan dari pihak tertentu dalam proses ini, termasuk kemungkinan pembagian persentase tertentu dari nilai pengadaan kepada oknum yang berkepentingan. “Informasi yang kami dapat menyebutkan bahwa terdapat skema pembagian sebesar 10% kepada salah satu pengurus forum kepala desa. Jika benar, ini merupakan preseden buruk yang harus segera diklarifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan bahwa berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, tidak ada ketentuan eksplisit mengenai pengadaan buku laporan dalam skala dan nilai seperti yang terjadi di Aceh Tengah. Menurutnya, kegiatan seperti ini rentan menabrak prinsip efisiensi, kebutuhan riil masyarakat desa, serta semangat penguatan kapasitas desa yang seharusnya menjadi fokus utama Dana Desa.
Terkait dengan aspek hukum, Agus mengingatkan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Bila terbukti terjadi pengadaan fiktif, mark-up anggaran, atau pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai prosedur, maka pelakunya dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pada Pasal 72 dan 73 menegaskan bahwa Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat berujung pada sanksi administratif berat dan pidana keuangan negara.
“Transparansi bukan diukur dari tebal-tipisnya laporan atau mahalnya buku cetak, tetapi dari partisipasi warga dan keterbukaan informasi publik. Jika kegiatan seperti ini terus dipelihara, maka kita sedang membiarkan lahirnya kultur pembenaran atas pemborosan anggaran,” tambahnya.
Agus menyerukan agar seluruh kepala desa di Aceh Tengah tidak serta-merta mengikuti program yang tidak berpijak pada kebutuhan faktual di desa masing-masing. Ia juga mendesak agar Inspektorat Kabupaten, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap kegiatan ini secara menyeluruh.
“Jangan sampai karena kelalaian atau pembiaran, kepercayaan publik terhadap kepala desa dan tata kelola Dana Desa runtuh. Dana Desa bukan milik pejabat atau forum tertentu itu milik rakyat, dan hukum harus hadir jika ada indikasi pelanggaran,” tutup Agus.
(Redaksi)
Yusra Efendi
27 Jun 2025
Takengon,SCNews.co.id -27 Juni 2025, Kebebasan berekspresi kembali dipertanyakan di Kabupaten Aceh Tengah. Seorang konten kreator sekaligus pelaku seni, Sofyan Hakim alias Mr. Jhon, menjadi korban kesewenang-wenangan Forum Reje (kepala desa) setelah video reflektifnya tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan Dana Desa viral di media sosial. Video tersebut bukan berisi makian, hujatan, apalagi ujaran kebencian. Hanya …
Yusra Efendi
19 Jun 2025
Takengon, SCNews.co.id – 19 Juni 2025 , Pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 telah menetapkan panduan teknis penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang bertujuan mendukung swasembada pangan nasional. Menanggapi implementasi kebijakan ini,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Ghazali lingga, SE ,juga sebagai tenaga Khusu sebagai PIC …
20 Jul 2025 5 views
Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …
19 Jul 2025 7 views
Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …
18 Jul 2025 13 views
Takengon, SCNews.co.id –18 Juli 2025, Kericuhan terjadi di Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, setelah warga melakukan penggerebekan terhadap pesta liar yang melibatkan delapan orang,empat laki-laki dan empat perempuan,yang diduga melakukan pesta minuman keras dan narkotika jenis sabu-sabu dan pil terlarang. …
18 Jul 2025 14 views
Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …
18 Jul 2025 15 views
Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …
17 Jul 2025 274 views
Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025. Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …
16 Jul 2025 200 views
Takengon,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Edi Syahputra Linge aktivis Muda Gayo angkat bicara terkait pemutasian yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah terhadap kepala sekolah di Aceh Tengah dinilai cacat hukum untuk beberapa kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini di dasari dengan ditemukan nya beberapa kepala sekolah tidak sesuai aturan …
16 Jul 2025 73 views
Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah. Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …
16 Jul 2025 242 views
Takengon,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Rahmudin juga pernah menjadi Guru Sekolah pada tahun 2010 -2017 Negeri berhawa sejuk Aceh Tengah dan saat itu. Hingga ia terjun ke dunia politik dan saat ini Rahmudin duduk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) dari sekaligus menjabat Ketua Partai Aceh (PA) Aceh Tengah. Rahmudin, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kepala …
16 Jul 2025 201 views
Takengon, SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Kasus kekerasan berulang terhadap seorang perempuan berinisial RH dalam komunitas Zumba di Aceh Tengah yang sempat terabadikan dalam sebuah Vidio Viral kembali menjadi sorotan tajam dan mendapat Perhatian Serius, kali ini dari tokoh Nasional Hak Asasi Perempuan, Ir. Samsidar, mantan Komisioner Komnas Perempuan periode 1998–2006. Melalui pernyataan resminya …

Comments are not available at the moment.