Komnas HAM Surati BWSS Aceh Terkait Waduk Keureuto: Desak Klarifikasi Ganti Rugi Tanah yang Belum Dibayar

Yusra Efendi 05 Jul 2025 18
Bener Meriah, SCNews.co.id –5 Juli 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS Aceh), meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran hak masyarakat terkait pembebasan lahan proyek Waduk Keureuto. Surat dengan nomor 315/MD.00.00/K/VI/2025, tertanggal Juni 2025, itu merupakan respon atas laporan dari kuasa hukum warga, Yuyung Priadi, S.H., dari Kantor Hukum YF & Partners.

 

 

Surat tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat penggarap dan penguasa fisik lahan negara (APL) di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, yang merasa hak mereka diabaikan. Dalam laporan tersebut, warga mengaku tidak diikutsertakan dalam daftar nominatif pengadaan tanah, meskipun mereka secara aktif menggarap dan menguasai lahan serta telah mengikuti seluruh tahapan sosialisasi dan pendataan.

 

“Kami sudah melalui semua proses dari sosialisasi, penandatanganan berita acara kesepakatan lokasi, hingga uji publik. Tapi saat pengumuman peta bidang dan daftar nominatif keluar, nama kami tidak tercantum,” ungkap Samsul Bahri, salah satu warga yang lahannya terdampak proyek namun belum mendapat kompensasi.

 

Surat dari Komnas HAM menyebutkan bahwa meski masyarakat telah memberikan sanggahan terhadap tidak dicantumkannya mereka dalam data, namun tidak ada tanggapan konkret dari instansi terkait. Padahal, Bupati Bener Meriah sebelumnya telah menetapkan lokasi proyek Waduk Keureuto sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui SK Nomor 593.82/592/SK/2020.

 

Komnas HAM menegaskan bahwa fungsi mediasi HAM yang mereka lakukan merupakan mandat dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya dalam Pasal 76 dan Pasal 89. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta BWSS Aceh memberikan klarifikasi tertulis disertai bukti-bukti relevan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima, serta mengingatkan bahwa hak atas kesejahteraan rakyat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 40 UU HAM.

 

Selain kepada BWSS Aceh, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri PUPR, Dirjen SDA Kementerian PUPR, serta Ketua dan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM.

 

Warga mendesak agar klarifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pintu penyelesaian yang adil. Sebab, selama ini mereka menyaksikan alat berat dari PT Putra Ogami Jaya dan PT Brantas Abipraya (Persero) beroperasi di lahan mereka tanpa kompensasi, bahkan mengambil material batu untuk proyek tanpa seizin pemilik garapan.

 

“Kalau hak kami terus diabaikan, maka jalur hukum di Pengadilan HAM akan kami tempuh. Ini soal hak dasar kami sebagai warga negara,” tegas Hj Hasan warga terdampak.

 

Proyek Waduk Keureuto yang dirancang sebagai solusi pengairan dan pengendalian banjir di wilayah Aceh justru menyisakan persoalan pelik di lapangan. Warga berharap Komnas HAM dapat mendorong penyelesaian yang manusiawi dan adil, serta memanggil tanggung jawab negara atas proyek yang mengatasnamakan pembangunan namun belum menjamin perlindungan hak-hak dasar masyarakatnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, BWSS Aceh belum memberikan tanggapan resmi terhadap surat dari Komnas HAM maupun tuntutan warga terkait ganti rugi lahan.

 

 

Tim Redaksi

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …

Hamidah SH.MH.PCL: Kekerasan Berencana Bukan Tipiring, Bukti dan Visum adalah Bukti. 

Yusra Efendi

14 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id – 14 Juli 2025, Penasehat hukum korban kasus kekerasan dalam komunitas Zumba, Hamidah, S.H., M.H., PCL, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berulang terhadap kliennya, RH, justru akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun telah dilaporkan sebagai kekerasan serius dan berencana. Hamidah mengaku …

Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu. 

Yusra Efendi

12 Jul 2025

Aceh Tengah, SCNews.co.id -12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang korban wanita  berinisial RH (33), Pengusaha, mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA (33), membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Sabtu, 12 Juli 2025. …