Komnas HAM Warning BPN! Proyek Waduk Keureuto Diduga Rugikan Warga: “Tanah Dirampas, Hak Dihilangkan”

Yusra Efendi 11 Jul 2025 116

Banda Aceh,SCNews.co.id – 11 Juli 2025, Proyek Waduk Keureuto kembali memicu badai polemik. Di balik klaim pembangunan untuk kepentingan nasional, terselip kisah dugaan perampasan hak tanah milik rakyat kecil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan, menyurati BPN Provinsi Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Tengah, menuntut klarifikasi resmi atas pengukuran lahan yang dinilai cacat hukum dan sarat manipulasi.

 

Surat dengan nomor 306/K/PMT/VII/2025 itu menjadi reaksi atas laporan seorang warga bernama Samsul Bahri, yang bersama warga lain di Kampung Simpur dan Kampung Pasir Putih, Bener Meriah, merasa dirampas haknya atas tanah yang mereka garap dan kuasai selama puluhan tahun.

 

Pengukuran tanah oleh BPN diduga hanya menguntungkan segelintir pihak, salah satunya Saipullah, yang mengklaim kepemilikan melalui surat sporadik seluas 38 hektare. Yang lebih mengejutkan, dasar klaim ini berasal dari surat yang diterbitkan oleh mantan Reje Kampung Rusip, padahal wilayah itu tidak termasuk dalam zona genangan proyek waduk. Bukti lainnya menunjukkan bahwa penerbitan surat tersebut melanggar Surat Edaran Bupati Bener Meriah tahun 2020 yang telah melarang keras penerbitan surat sporadik baru.

 

Warga penggarap, yang selama ini hidup dari tanah yang kini masuk dalam wilayah proyek, tidak pernah menerima ganti rugi. Lebih parah lagi, pengukuran dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa putusan pengadilan yang mengesahkan kepemilikan pihak-pihak baru.

 

Proses yang seharusnya transparan dan adil justru berubah menjadi ladang kecurigaan. Nama-nama penggarap asli tidak tercantum dalam daftar nominatif, sementara klaim baru melenggang masuk melalui proses yang tidak masuk akal. Ketika warga menyampaikan keberatan resmi, jawaban yang mereka terima hanyalah diam dan pembiaran.

 

“Ini bukan sekadar pengukuran, ini bentuk pemusnahan hak rakyat atas tanah mereka sendiri oleh negara,” kata salah satu aktivis hak tanah di Aceh Tengah yang enggan disebutkan namanya.

 

Komnas HAM mengingatkan bahwa hak atas tanah dan kesejahteraan rakyat adalah hak asasi manusia, dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang HAM. Pemerintah, melalui BPN dan pejabat daerah, diminta bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang menyebabkan hilangnya hak-hak warga.

 

Dalam suratnya, Komnas HAM memberikan waktu 30 hari kepada dua kantor pertanahan untuk memberikan klarifikasi lengkap, disertai bukti pendukung yang sah. Bila tidak, kasus ini dapat masuk tahap investigasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan pejabat terkait dan rekomendasi penindakan hukum.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Aceh dan BPN Aceh Tengah belum mengeluarkan pernyataan apapun. Publik bertanya: **Apakah negara sedang melindungi pelang

 

 

Tim Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …

Hamidah SH.MH.PCL: Kekerasan Berencana Bukan Tipiring, Bukti dan Visum adalah Bukti. 

Yusra Efendi

14 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id – 14 Juli 2025, Penasehat hukum korban kasus kekerasan dalam komunitas Zumba, Hamidah, S.H., M.H., PCL, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berulang terhadap kliennya, RH, justru akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun telah dilaporkan sebagai kekerasan serius dan berencana. Hamidah mengaku …

Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu. 

Yusra Efendi

12 Jul 2025

Aceh Tengah, SCNews.co.id -12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang korban wanita  berinisial RH (33), Pengusaha, mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA (33), membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Sabtu, 12 Juli 2025. …