- BERITASeorang Petani Ditemukan Meninggal di Rumah Kebun, Diduga Akibat Serangan Jantung
- DAERAHAnak Terlibat Balap Sepeda Liar Diamankan, Polisi Beri Edukasi Keselamatan dan Masa Depan
- BERITAPlt. Kadis Pendidikan Aceh Tengah Kunjungi Sekolah, Motivasi Guru dan Siswa
- BERITAFormakip IAIN Takengon Klarifikasi: “Setiap Rupiah Bisa Kami Pertanggungjawabkan”
- BERITAPengeroyokan di Halaman SMP 37 Takengon, Orang Tua Korban Engan Berdamai Tampa Kehadiran Wali Pelaku.
- BERITA*Geger di Hari Bhayangkara! Polisi Gagalkan Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur*
- DAERAHGazali Lingga : Dana Desa Ketahanan Pangan Bukan Dana Hibah, Bisa Di Pidana Bila Salah Di Pergunakan.
- BERITADankormar Terima Laporan Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi Korps Marinir
- BERITASerunya Adu Strategi di Kala Pedemun: “Exclusive Domino Season 1” Perebutkan Hadiah Rp 5 Juta!
- BERITAPenyerobotan Lahan di Takengon Timur: Bahra Syaukani Gayo Tuntut Hak kepada Suparmin dan Ancam Jalur Hukum

Komnas HAM Warning BPN! Proyek Waduk Keureuto Diduga Rugikan Warga: “Tanah Dirampas, Hak Dihilangkan”
Banda Aceh,SCNews.co.id – 11 Juli 2025, Proyek Waduk Keureuto kembali memicu badai polemik. Di balik klaim pembangunan untuk kepentingan nasional, terselip kisah dugaan perampasan hak tanah milik rakyat kecil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan, menyurati BPN Provinsi Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Tengah, menuntut klarifikasi resmi atas pengukuran lahan yang dinilai cacat hukum dan sarat manipulasi.
Surat dengan nomor 306/K/PMT/VII/2025 itu menjadi reaksi atas laporan seorang warga bernama Samsul Bahri, yang bersama warga lain di Kampung Simpur dan Kampung Pasir Putih, Bener Meriah, merasa dirampas haknya atas tanah yang mereka garap dan kuasai selama puluhan tahun.
Pengukuran tanah oleh BPN diduga hanya menguntungkan segelintir pihak, salah satunya Saipullah, yang mengklaim kepemilikan melalui surat sporadik seluas 38 hektare. Yang lebih mengejutkan, dasar klaim ini berasal dari surat yang diterbitkan oleh mantan Reje Kampung Rusip, padahal wilayah itu tidak termasuk dalam zona genangan proyek waduk. Bukti lainnya menunjukkan bahwa penerbitan surat tersebut melanggar Surat Edaran Bupati Bener Meriah tahun 2020 yang telah melarang keras penerbitan surat sporadik baru.
Warga penggarap, yang selama ini hidup dari tanah yang kini masuk dalam wilayah proyek, tidak pernah menerima ganti rugi. Lebih parah lagi, pengukuran dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa putusan pengadilan yang mengesahkan kepemilikan pihak-pihak baru.
Proses yang seharusnya transparan dan adil justru berubah menjadi ladang kecurigaan. Nama-nama penggarap asli tidak tercantum dalam daftar nominatif, sementara klaim baru melenggang masuk melalui proses yang tidak masuk akal. Ketika warga menyampaikan keberatan resmi, jawaban yang mereka terima hanyalah diam dan pembiaran.
“Ini bukan sekadar pengukuran, ini bentuk pemusnahan hak rakyat atas tanah mereka sendiri oleh negara,” kata salah satu aktivis hak tanah di Aceh Tengah yang enggan disebutkan namanya.
Komnas HAM mengingatkan bahwa hak atas tanah dan kesejahteraan rakyat adalah hak asasi manusia, dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang HAM. Pemerintah, melalui BPN dan pejabat daerah, diminta bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang menyebabkan hilangnya hak-hak warga.
Dalam suratnya, Komnas HAM memberikan waktu 30 hari kepada dua kantor pertanahan untuk memberikan klarifikasi lengkap, disertai bukti pendukung yang sah. Bila tidak, kasus ini dapat masuk tahap investigasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan pejabat terkait dan rekomendasi penindakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, BPN Aceh dan BPN Aceh Tengah belum mengeluarkan pernyataan apapun. Publik bertanya: **Apakah negara sedang melindungi pelang
Tim Redaksi
Yusra Efendi
20 Jul 2025
Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …
Yusra Efendi
18 Jul 2025
Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …
Yusra Efendi
18 Jul 2025
Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …
Yusra Efendi
16 Jul 2025
Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah. Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …
Yusra Efendi
14 Jul 2025
Takengon, SCNews.co.id – 14 Juli 2025, Penasehat hukum korban kasus kekerasan dalam komunitas Zumba, Hamidah, S.H., M.H., PCL, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berulang terhadap kliennya, RH, justru akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun telah dilaporkan sebagai kekerasan serius dan berencana. Hamidah mengaku …
Yusra Efendi
12 Jul 2025
Aceh Tengah, SCNews.co.id -12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang korban wanita berinisial RH (33), Pengusaha, mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA (33), membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Sabtu, 12 Juli 2025. …
20 Jul 2025 4 views
Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …
19 Jul 2025 7 views
Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …
18 Jul 2025 12 views
Takengon, SCNews.co.id –18 Juli 2025, Kericuhan terjadi di Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, setelah warga melakukan penggerebekan terhadap pesta liar yang melibatkan delapan orang,empat laki-laki dan empat perempuan,yang diduga melakukan pesta minuman keras dan narkotika jenis sabu-sabu dan pil terlarang. …
18 Jul 2025 13 views
Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …
18 Jul 2025 15 views
Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …
17 Jul 2025 274 views
Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025. Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …
16 Jul 2025 199 views
Takengon,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Edi Syahputra Linge aktivis Muda Gayo angkat bicara terkait pemutasian yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah terhadap kepala sekolah di Aceh Tengah dinilai cacat hukum untuk beberapa kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini di dasari dengan ditemukan nya beberapa kepala sekolah tidak sesuai aturan …
16 Jul 2025 73 views
Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah. Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …
16 Jul 2025 242 views
Takengon,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Rahmudin juga pernah menjadi Guru Sekolah pada tahun 2010 -2017 Negeri berhawa sejuk Aceh Tengah dan saat itu. Hingga ia terjun ke dunia politik dan saat ini Rahmudin duduk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) dari sekaligus menjabat Ketua Partai Aceh (PA) Aceh Tengah. Rahmudin, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kepala …
16 Jul 2025 201 views
Takengon, SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Kasus kekerasan berulang terhadap seorang perempuan berinisial RH dalam komunitas Zumba di Aceh Tengah yang sempat terabadikan dalam sebuah Vidio Viral kembali menjadi sorotan tajam dan mendapat Perhatian Serius, kali ini dari tokoh Nasional Hak Asasi Perempuan, Ir. Samsidar, mantan Komisioner Komnas Perempuan periode 1998–2006. Melalui pernyataan resminya …

Comments are not available at the moment.