Tiga Pelaku Perdagangan Getah Ilegal Ditangkap di Aceh Tengah, AMG: Ini Harus Jadi Pembelajaran Bersama

Yusra Efendi
30 Jul 2025 08:13
3 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id -Tiga orang pelaku berinisial D (sebagai penjual), M (sebagai pembeli), dan S (sebagai supir) berhasil diamankan aparat gabungan dari Koramil dan Polsek Linge pada Senin malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas jual beli getah pinus yang tidak memiliki dokumen sah. Setelah diamankan, ketiga pelaku langsung diserahkan ke Kantor Polres Kabupaten Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penangkapan ini membuktikan bahwa aktivitas perdagangan hasil hutan secara ilegal masih marak terjadi di wilayah Aceh Tengah, meskipun pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan sosialisasi dan penertiban. Getah pinus yang menjadi komoditas andalan masyarakat di beberapa kecamatan di dataran tinggi Gayo ini memang memiliki nilai jual tinggi, namun pengelolaannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak merugikan negara dan lingkungan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati bahwa getah pinus tersebut dikumpulkan tanpa izin resmi, kemudian diperjualbelikan ke luar daerah dengan menggunakan kendaraan angkut tanpa dokumen angkutan hasil hutan. Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur larangan penebangan, pengangkutan, dan penjualan hasil hutan tanpa izin. Selain itu, merujuk pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu maupun non-kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah. Jika terbukti ada unsur penadahan, para pelaku juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

 

Koordinator Aliansi Masyarakat Gayo (AMG), Gilang Ken Tawar, yang turut hadir di Kantor Polres Aceh Tengah, mengapresiasi langkah cepat aparat gabungan yang bertindak responsif menindaklanjuti laporan warga. Gilang menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting agar aktivitas ilegal serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

“Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal harus siap bertanggung jawab di hadapan hukum. Karena kita masih berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kita juga harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh lagi ada celah bagi oknum-oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” ujar Gilang di hadapan sejumlah wartawan.

 

Gilang juga menambahkan bahwa AMG akan terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan mematuhi regulasi pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil sangat penting untuk memastikan sumber daya hutan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya secara legal dan berkelanjutan.

 

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Aceh Tengah. Barang Bukti berupa 19 karung berisikan getah pinus tanpa dokumen & izin serta 2 unit kendaraan angkutan kini telah diamankan oleh Polres Aceh Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

 

Tim Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x