
Takengon, SCNews.co.id — 30 Juli 2025

Menurut informasi Kegiatan ini di rencanakan akan berlangsung di sebuah hotel di aceh tengah.
Padahal, aturan jelas menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga dalam kegiatan antar desa wajib melibatkan BKAD sebagai badan legal yang bertanggung jawab mengoordinasikan program lintas kampung.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini bentuk pelanggaran terhadap sistem tata kelola desa,” ungkap salah satu sumber internal kepada SCNews. “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kampung lain dan rentan akan munculnya masalah yang krusial”
Kasus ini menjadi warning keras bagi para reje di seluruh Aceh Tengah agar tidak mengambil jalan pintas dalam pengelolaan dana publik. Independensi dan integritas lembaga desa harus dijaga,bukan dikompromikan demi kepentingan sempit atau perlindungan oknum.
SCNews.co.id akan terus menelusuri dan membuka perkembangan kasus ini secara berimbang dan mendalam.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar