Takengon, SCNews.co.id – Menanggapi sorotan publik terkait tidak adanya papan informasi Dana Desa Tahun 2025 di beberapa desa di Kecamatan Lut Tawar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah, Drs.Latif Rusdi,MM dalam kesempatan Konspirasi menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh aparatur kampung.
Dalam keterangannya kepada SCNews.co.id, Rabu (31/7/2025), Kepala Dinas DPMK Aceh Tengah menekankan bahwa pemasangan papan informasi merupakan kewajiban setiap pemerintahan kampung sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami menghimbau seluruh reje atau kepala desa di Aceh Tengah, khususnya yang belum memasang papan informasi, agar segera melaksanakannya. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk keterbukaan pemerintah kampung kepada masyarakat dalam menggunakan dana publik,” ujar Latif.
Menurutnya, papan informasi anggaran adalah media penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas peruntukan Dana Desa, baik dalam bidang pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Keberadaan papan ini juga menjadi indikator awal bagi publik dalam mengawasi pelaksanaan program desa agar tidak menyimpang dari rencana yang telah disusun.
Latif juga menambahkan bahwa DPMK akan meningkatkan pemantauan terhadap pelaksanaan prinsip transparansi di seluruh desa, serta memberikan pembinaan apabila ditemukan pelanggaran administratif. Ia mengajak masyarakat untuk turut aktif memantau dan menyampaikan laporan jika menemui ketidaksesuaian di lapangan.
“Dana desa adalah milik bersama. Maka sudah seharusnya pengelolaannya dilakukan secara terbuka. Papan informasi adalah bagian dari etika publik dan komitmen pemerintah desa dalam membangun kepercayaan Publik,Camat Juga Harus Memantau dan Mengawasi Wilayah Masing-masing, himbauan ini bukan hanya kepada Para Reje akan tetapi ini juga berlaku camat untuk dapat menindak lanjuti himbauan ini.” tegasnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh desa di Aceh Tengah dapat lebih konsisten dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dimulai dari hal sederhana: keterbukaan informasi untuk menghindari dugaan Negatif dan intervensi Masyarakata Desa.
(Redaksi)
Tidak ada komentar