Redelong, SCNews.co.id –1 Agustus 2025, Suasana internal RSUD Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah,mamasuki babak baru setelah gelombang kritik yang terus mencuat, terutama setelah usai aksi yang dilakukan GMNI Kabupaten Bener Meriah satu pekan lalu. Kini, Kritikan tersebut mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif Daerah.
Sebanyak 24 dari total 25 Anggota DPRK Bener Meriah resmi menandatangani surat rekomendasi pemberhentian Direktur RSUD Muyang Kute, dr. Sri Tabahati, Sp.An.
Surat yang bernomor 800/172/DPRK/2025 itu dikirim dengan status “Penting”, menyampaikan kegagalan kepemimpinan dalam mendorong peningkatan mutu layanan rumah sakit daerah yang menjadi tumpuan harapan warga.
Dalam surat tersebut, DPRK menyatakan keprihatinan mendalam atas buruknya kualitas pelayanan yang diberikan RSUD Muyang Kute dalam beberapa waktu terakhir. Rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyelamatan nyawa dan pemulihan kesehatan, justru diwarnai dengan keluhan publik terkait keterlambatan penanganan, kurangnya komunikasi tenaga medis, hingga lemahnya sistem manajemen internal.
“Kami menilai Direktur saat ini tidak mampu lagi membawa RSUD ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati untuk segera mengambil tindakan dengan menunjuk sosok baru yang mampu mengemban tanggung jawab ini dengan lebih baik,” tulis DPRK dalam suratnya.
Langkah tegas 24 anggota DPRK ini patut mendapat apresiasi tinggi dari Masyarakat. Di tengah banyaknya isu kesehatan yang menuntut keseriusan penanganan, DPRK tampil sebagai institusi yang responsif dan berani berpihak pada kepentingan rakyat. Keputusan bersama ini bukan sekadar reaksi spontan, melainkan bentuk akuntabilitas terhadap berbagai laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung terhadap RSUD Muyang Kute.
Sikap kolektif tersebut juga mencerminkan kesatuan tekad lembaga legislatif untuk memperbaiki kualitas layanan dasar masyarakat, sekaligus menolak pembiaran atas kegagalan manajerial yang berdampak pada keselamatan pasien dan kredibilitas rumah sakit.
Kini, bola panas berada di tangan Bupati Bener Meriah. Dengan rekomendasi resmi dari mayoritas mutlak anggota DPRK, publik menantikan keputusan cepat dan tepat dari kepala daerah. Penundaan evaluasi hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang layak.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten mendengar suara legislatif dan masyarakat secara serius. Evaluasi total manajemen RSUD Muyang Kute bukan lagi pilihan, tapi keharusan mendesak demi menyelamatkan kepercayaan publik terhadap fasilitas pelayanan kesehatan milik daerah.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Bener Meriah maupun dari Direktur RSUD dr. Sri Tabahati, Sp.An atas permintaan pemberhentian tersebut.
SCNews.co.id akan terus mengawal perkembangan ini hingga langkah konkret dilakukan oleh pemerintah daerah.
Redaksi
Tidak ada komentar