“Bedel Tilap Tulah Reje Di Duga Kuat Berpotensi Pidana”

Yusra Efendi
7 Agu 2025 12:29
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – 7 Agustus 2025, Kasus pelatihan 7 desa di wilayah kerja kecamatan Jagung Jeget yang di selenggarakan di sebuah cafe masih belum juga mendapatkan titik terang,kini muncul kembali informasi tentang kasus Dugaan penyalahgunaan anggaran Desa yang secara sistematis di Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Praktik ini menyeret tiga kampung , Bukit Kemuning, Bukit Sari, dan Merah Said , yang disebut-sebut telah memiliki Pelaksana Tugas (Plt) Reje atau bedel yang ditunjuk langsung oleh Camat dan berasal dari aparatur kecamatan.

 

Mirisnya, ketiga bedel ini diduga telah menerima tulah (Gaji)selayaknya reje definitif sejak Juli 2024 hingga Mei 2025, yang di duga kuat telah melanggar PP No.11 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat 3 Tentang Manajemen PNS.

 

Penunjukan Plt memang dimungkinkan dalam kondisi kekosongan jabatan, tetapi Plt tidak memiliki hak untuk menerima gaji atau tunjangan jabatan selayaknya pejabat definitif, kecuali jika ada ketentuan hukum yang mengatur dan melegalkan tindakan bedel tersebut.

 

Penyaluran dana tulah kepada Plt dari pegawai kecamatan yang dilakukan oleh tiga Oknum bedel tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Pasal 3:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan. yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”

 

Dugaan penyaluran tulah kepada Plt tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang dan korupsi keuangan desa.

 

Warga dari ketiga kampung mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana kampung, khususnya soal pencairan gaji Plt.

 

“Ini bukan cuma persoalan administrasi, tapi sudah menyangkut penyalahgunaan dana publik. Harus diusut tuntas,” ujar seorang pemerhati tata kelola desa di Aceh Tengah.

 

Bahkan warga Kampung Merah Said menyarankan agar aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Polres turut dilibatkan karena menyangkut dugaan kerugian negara.

 

“Kami merasa dirampas hak memilih pemimpin kampung, dan sekarang uang kampung pun dipakai tanpa izin. Harus ada tindakan hukum,” ujar warga.

 

Hingga berita ini diturunkan, Camat Jagong Jeget dan ketiga Bedel atau (Plt Reje) tersebut masih dalam upaya konfirmasi oleh pihak media.

 

 

Tim Redaksi

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x