Kejari Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Real Time Pemantauan Dana Desa di Kute Panang

Yusra Efendi
7 Agu 2025 16:04
BERITA HUKUM 0 136
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus sosialisasi penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Pemantauan Real Time Pengelolaan Dana Desa) pada Rabu, 6 Agustus 2025, di Aula Kantor Camat Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang ditargetkan menjangkau 295 kampung di seluruh Aceh Tengah. Hingga saat ini, kegiatan telah terlaksana di 70 kampung yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Bebesen (28 kampung), Lut Tawar (18 kampung), dan Kute Panang (24 kampung). Sebanyak 249 kampung di 10 kecamatan lainnya masih menunggu giliran.

 

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sinergitas antara Kementerian Desa PDTT RI dengan Kejaksaan RI, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengawasan dan Pengawalan Pemanfaatan Dana Desa. Tujuan utama dari program ini adalah memaksimalkan fungsi pencegahan terhadap penyimpangan dan penyelewengan dana desa.

 

“Melalui aplikasi pemantauan secara real-time ini, kita ingin memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu. Selain itu, aparat desa juga diharapkan semakin memahami pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Hasrul.

 

 

Aplikasi pemantauan ini menjadi instrumen penting dalam mengawal pelaksanaan fokus penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024, antara lain:

 

Penanganan kemiskinan ekstrem,

Ketahanan pangan,

Layanan dasar kesehatan (termasuk stunting),

Adaptasi perubahan iklim,

Pembangunan padat karya tunai,

Penguatan desa digital,

Pemanfaatan potensi dan keunggulan desa.

 

 

Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang mempertegas peran Kejaksaan dalam mendorong tata kelola dana desa yang profesional dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

 

Pelaksana tugas Kepala Kejari Aceh Tengah, Sayid Muhammad, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam pemberdayaan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

 

Dengan keberadaan aplikasi dan pendampingan intensif dari kejaksaan, diharapkan setiap dana desa yang digelontorkan pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata dan positif bagi kesejahteraan masyarakat desa di Aceh Tengah.

 

Rill

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x