Takengon, SCNews.co.id – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan intervensi penyidikan kasus dugaan penyelundupan 93 karung getah pinus, penasihat hukum HI. Hamidah, S.H., M.H., CPL meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa tindakannya semata-mata untuk melindungi hak ekonomi dan sosial kliennya, serta dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang sah secara administrasi.
Menurut Hamidah, sejak penangkapan pada Senin (4/8/2025) oleh anggota PT Tusam Hutani Lestari (THL) terhadap dua mobil boks berisi getah pinus, tidak pernah ada dokumen resmi dari pihak THL maupun Gakkum Kehutanan yang menyatakan status barang tersebut sebagai barang bukti sitaan. “Yang ada hanya pernyataan lisan, tanpa bukti tertulis, padahal kami sudah meminta secara terang-terangan,” ujarnya.
Ia memaparkan, pada 6 Agustus 2025 malam, pihaknya telah menyerahkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SHHBK) dan Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang diterbitkan BUMD PD Pembangunan Tanoh Gayo, sebagai bukti legalitas. Namun, Gakkum tetap mempertahankan getah tanpa dasar surat resmi penyitaan atau pelimpahan wewenang.
“Kami juga sudah mengajukan surat permohonan pengembalian getah, tapi tidak pernah ada balasan tertulis dari Gakkum. THL pun secara resmi membalas surat kami dengan menyatakan bahwa getah tersebut sudah bukan tanggung jawab mereka, melainkan kewenangan Balai Gakkum Sumatera. Namun, hingga hari pengambilan, tidak ada satu pun surat resmi dari Gakkum yang kami terima,” jelasnya.
Akhirnya, pada Jumat (8/8/2025), penasihat hukum memutuskan mengambil getah pinus dari halaman kantor THL, dengan dasar dokumen sah dan surat dispensasi dari BUMD Aceh Tengah, guna menghindari kerugian karena sifat komoditas getah yang cepat rusak. “Kami membawa barang itu ke pabrik dengan dokumen lengkap, dan di pos penjagaan THL tidak ada larangan atau hambatan. Itu artinya dokumen kami diakui,” tambahnya.
Hamidah menegaskan, tudingan obstruction of justice (penghalangan proses hukum) tidak tepat, karena unsur utama perbuatan itu adalah adanya proses hukum resmi yang sah dan tertulis, yang dalam kasus ini tidak pernah ada. “Tidak ada niat menghalangi penyidikan. Justru kami berusaha menyelesaikan masalah akibat kevakuman hukum dan tumpang tindih kewenangan antara THL dan Gakkum,” tegasnya.
Pihaknya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik, serta mengembalikan fakta bahwa tindakan yang dilakukan adalah langkah proaktif untuk melindungi hak klien di tengah minimnya kepastian hukum dari pihak berwenang.
Redaksi
Tidak ada komentar