Dua Kasus PLTA Pesangan Lahirkan 17 Poin Kesepakatan,Khairul Ahadian Tegaskan ini Tanggung Jawab Moral. 

Yusra Efendi
22 Agu 2025 21:22
PEMERINTAH 0 367
2 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id – 23 Agustus 2025,Dua pokok persoalan besar yang melibatkan Proyek PLTA Pesangan dalam waktu berdekatan kini resmi masuk dalam catatan sejarah DPRK Aceh Tengah. Setelah menggelar dua kali audiensi terbuka, Komisi C DPRK Aceh Tengah berhasil melahirkan 17 poin kesepakatan yang harus dijalankan oleh pihak PLTA .

Sebanyak 12 poin kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan dengan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPL) pasca tragedi tenggelamnya seorang anak berusia 10 tahun di bendungan sungai pesangan tepatnya di desa pestak.Sementara itu, 5 poin tambahan lahir dari permaslahan antara PLTA dengan masyarakat Arul Kumer yang sebelumnya juga menyampaikan protes atas dampak proyek terhadap kebun dan tanaman mereka.

 

Khairul Ahadian Anggota Komisi C DPRK Aceh Tengah menegaskan bahwa lahirnya 17 butir kesepakatan ini adalah hasil dari musawarah yang cukup memakan waktu panjang ,artinya setiap poin kesepakatan yang terbit dan sudah di tanda tangani pihak pihak yang bersangkutan adalah bentuk suatu keharusan yang wajib di laksanakan oleh pihak PLTA.

 

“Kami tidak mungkin membiarkan masalah sebesar ini berlarut menurut, laporan terakhir dari pihak PLTA bahwa beberapa poin penting sudah mereka laksanakan,seperti pemasangan Baliho Pringatan Bahaya di titik titik rawan yang berada di sekitar pemukiman,pihak PLTA juga sudah meminta maaf langsung kepada keluarga korban ,sementara beberapa poin lagi masih dalam proses, berkaitan dengan poin pembentukan Tim Monitoring juga akan sesegera mungkin di bahas dan si tindak lanjuti “Jelasnya.

 

Ia juga menyebut, Komisi C bukan hanya sebatas fasilitator, tetapi juga ujung tombak atas terlaksananya 17 poin yang sudah di tanda tangani oleh pihak PLTA Pesangan,pada prinsipnya Ini bukan hanya tanggung jawab PLTA, tetapi juga tanggung jawab moral kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

 

Ruhdi Sahara yang sebelumnya sempat pesimis atas implementasi Poin Poin tersebut kini menilai bahwa keberhasilan Komisi C melahirkan 17 aitem kesepakatan dari dua pihak dengan sumber masalah berbeda adalah bentuk sikap yang cukup bijak dan Profesional dengan mengurai konflik yang terjadi, Namun, ia juga menegaskan, ujian sesungguhnya adalah implementasi di lapangan.

 

Publik kini menunggu, apakah PLTA Pesangan benar-benar akan konsisten menjalankan 17 poin kesepakatan yang telah ditandatangani, atau justru mengulang pola lama yang penuh kelalaian sementara 17 poin yang mereka sepakati hanya sebatas tinta di atas kertas .

 

Komisi C DPRK Aceh Tengah bersama mahasiswa dan masyarakat aceh Tengah komitmen mengawal proses ini sampai setiap poin yang telah disepakati terlaksana dalam waktu dekat.

 

 

Redaksi

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x