Bener Meriah, SCNews.co.id -24 Agustus 2025, Tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Seorang warga berinisial M. Nur bersama Hanafiah,asal Desa Amor, Kecamatan Mesidah, diduga mencabut dan mengambil meteran listrik milik warga bernama Hermansyah, tanpa konfirmasi atau izin apa pun.
Aksi ini disebut-sebut dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang sebesar Rp1 juta, namun ironisnya, tidak ada proses penagihan terlebih dahulu. Tanpa komunikasi, mediasi, atau upaya damai, M. Nur justru langsung melakukan tindakan pencabutan meteran yang merupakan fasilitas milik negara.
“Meteran itu bukan milik pribadi. Itu milik PLN, dan mencabutnya tanpa izin jelas pelanggaran,” ujar salah satu warga yang menyaksikan insiden tersebut.
Hermansyah, korban dalam kasus ini, baru menyadari meteran rumahnya hilang saat di tlpon/konfirmasi oleh masyarakat sekitar. Setelah dicek, meteran sudah tidak ada di tempatnya.
“Saya sangat kaget. Tidak ada yang datang kinfimasi, tidak ada yang bicara soal utang, tahu-tahu listrik/meteran saya hilang. Setelah saya selidiki, ternyata meteran dibawa oleh M. Nur,” ujar Hermansyah kepada awak media.
Sementara itu Reje Desa Amor Saova Ketika di konfirmasi oleh pihak SCNews.co.id membenarkan hal tersebut..
” Kemarin saya sempat di konfirmasi oleh pihak yang kehilangan meteran, karena korban tidak di tempat maka pihak saya meminta Petue Kampung Amor untuk menindak lanjuti maslah ini” Jelasnya.
Tindakan MN dan HH berpotensi dijerat dengan beberapa pasal :
Pasal 362 KUHP (Pencurian):
Mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 406 KUHP (Perusakan):
Merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain, ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
Mengambil atau merusak instalasi listrik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Meteran listrik adalah aset negara, bukan properti pribadi. Pelanggaran bisa dikenai pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Pihak keluarga Hermansyah disebut sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk membuat laporan ke pihak berwajib dan PLN untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.
Sementara berita ini di terbitkan pihak PLN masih dalam upaya konfirmasi awak media untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Tim Redaksi.
Tidak ada komentar