Dugaan Pembangunan Asal Jadi Revitalisasi SLB Negeri Silih Nara Angkup, Dana Rp 2,4 Miliar Disorot

Yusra Efendi
27 Agu 2025 06:59
BERITA 0 243
2 menit membaca

Aceh Tengah, SCNewa.co.id – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Direktorat Jenderal PKPLK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kini menuai sorotan publik. Proyek revitalisasi SLB Negeri Silih Nara Angkup dengan nilai kontrak Rp 2.477.149.006 dari APBN Tahun Anggaran 2025 diduga kuat dikerjakan tidak sesuai standar teknis konstruksi.

 

Sejumlah dokumentasi lapangan yang diperoleh awak media memperlihatkan kondisi pondasi bangunan yang terlihat rapuh, dangkal, dan seolah tidak melalui proses perencanaan matang. Padahal, pondasi merupakan elemen krusial yang menentukan daya dukung, keamanan, dan ketahanan sebuah bangunan.

 

Proyek ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SLB Negeri Silih Nara Angkup dengan masa kerja 210 hari kalender. Konsultan perencana dipercayakan kepada CV Mitra Karya yang dipimpin Riskan Putra, sementara Kepala SLB Negeri Silih Nara Angkup, Yuspidaini, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. Adapun posisi Ketua P2SP diemban oleh Apraini.

 

Namun, hasil sementara di lapangan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan teknis. Dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi konstruksi, yang semestinya tidak boleh terjadi dalam proyek dengan nilai miliaran rupiah, justru tampak nyata.

 

Masyarakat menilai, indikasi pembangunan asal jadi ini tidak hanya mencederai kredibilitas lembaga pendidikan, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan abai terhadap amanat penggunaan uang negara. Semua pihak yang terlibat , mulai dari Kementerian, Dinas terkait, Panitia Pembangunan, Konsultan Perencana, hingga Kepala Sekolah , tidak dapat menghindar dari tanggung jawab moral maupun hukum.

 

Apakah Rp 2,4 miliar uang negara benar-benar dimanfaatkan untuk membangun fasilitas pendidikan yang aman dan layak?

 

Ataukah proyek ini hanya sebatas formalitas yang berujung pada kerugian negara dan hilangnya hak anak-anak berkebutuhan khusus atas fasilitas pendidikan yang bermartabat?

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala SLB Negeri Silih Nara Angkup, Yuspidaini, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan spesifikasi dan RAB.

 

“Pelaksanaan kegiatan ini sudah sesuai dengan aturan, baik RAB maupun spek pekerjaan. Apabila ada pihak yang menilai berbeda, silakan melaporkannya ke Kementerian,” ujar Yuspidaini kepada awak media.

 

Pernyataan tersebut justru mempertegas bahwa aspek transparansi dan keterbukaan terhadap kritik masih menjadi persoalan. Sikap defensif ini menambah alasan kuat perlunya investigasi independen yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga pengawas internal pemerintah, serta partisipasi masyarakat sipil.

 

 

Pada akhirnya, proyek revitalisasi yang mestinya menghadirkan harapan baru bagi anak-anak berkebutuhan khusus, justru memunculkan keraguan mendasar terkait kualitas dan akuntabilitasnya. Pihak SCNews.co.id berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga diperoleh titik terang dan kepastian hukum.

 

 

Tim Redaksi

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x