Pilkades Aceh Tengah Terancam Tidak Fair, Pasal 23 Qanun 4/2009 Pemicu Kontroversi

Yusra Efendi
18 Sep 2025 04:48
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – 18 Setember 2025, Sebanyak hampir 80 persen desa di Kabupaten Aceh Tengah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23 Oktober 2025. Namun, alih-alih menghadirkan demokrasi gampong yang sehat, proses ini justru dirundung polemik serius akibat tafsir longgar terhadap Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.

Pasal 23 inilah yang kini menjadi sorotan,regulasi tersebut membuka peluang bagi dua kelompok yang seharusnya netral untuk ikut dalam bursa calon kepala desa atau Reje:

 

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) – boleh maju sebagai calon dengan syarat mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

• Perangkat gampong – tetap diperbolehkan mencalonkan diri, hanya dengan kewajiban mengajukan cuti sementara dari jabatannya.

 

Sejumlah pemerhati hukum menilai, meskipun sah secara formal, ketentuan Pasal 23 ini tidak relevan dengan semangat demokrasi gampong.

 

• Bagi PNS, kewajiban izin atasan justru membuka ruang intervensi birokrasi. Dengan posisi, akses, dan fasilitas yang mereka miliki, PNS dipandang rawan menyalahgunakan kewenangan.

 

• Bagi perangkat gampong, ketentuan cuti hanya bersifat sementara. Artinya, jika kalah, mereka bisa kembali ke jabatannya tanpa risiko kehilangan posisi. Situasi ini jelas menciptakan ketidakadilan bagi calon dari masyarakat biasa yang tidak memiliki “jaminan karier” semacam itu.

 

“Pasal 23 adalah pasal legal tapi problematis,secara aturan sah, tapi secara etika demokrasi sangat merugikan masyarakat. Demokrasi gampong bisa kehilangan ruhnya jika birokrasi ikut bertarung,” tegas salah seorang aktivis pro-demokrasi di Takengon.

 

Kelonggaran Pasal 23 yang tetap dipertahankan oleh panitia pemilihan dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara Pilkades Aceh Tengah ,alih-alih menjaga netralitas dan fairness, panitia justru membuka ruang intervensi kekuasaan ke dalam kontestasi tingkat desa.

 

Sejumlah pihak mendesak agar penyelenggara segera meninjau ulang penerapan Pasal 23 dan menyelaraskannya dengan semangat keadilan serta kemandirian gampong. Jika tidak, Pilkades serentak di Aceh Tengah berpotensi berjalan timpang dan kehilangan legitimasi di mata rakyat.

 

Redaksi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *