
Aceh Tengah,SCNews.co.id. – Pemilihan Reje Kampung Lukup Sabun, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, diduga diwarnai praktik jual beli suara. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya bukti transfer uang yang dikaitkan dengan salah satu calon.

Simpatisan Calon reje nomor urut 2, yang tidak mau di sebutkan namanya, menyampaikan kepada media bahwa calon nomor urut 1, Armia, melalui anaknya Juraidah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Kampung Lukup Sabun diduga mentransfer uang sebesar Rp400 ribu kepada salah satu warga melalui rekening atas nama RN.
Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, RN disebut menyebut bahwa dana tersebut berasal dari Juraidah. “Dari siapa, Cik?” tanya warga dalam pesan itu. “Dari Juraidah, jangan ribut-ribut,” demikian isi tangkapan percakapan yang beredar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Armia, Juraidah, maupun panitia pemilihan reje belum memberikan klarifikasi resmi.
Dari hasil perhitungan suara, calon nomor urut 1, Armia, meraih 137 suara, sedangkan calon nomor urut 2, Marzan, memperoleh 136 suara. Dengan selisih hanya 1 suara, dugaan praktik politik uang ini menjadi sorotan masyarakat.
Menurut ketentuan Pasal 31 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik (Reje), calon reje dilarang menjanjikan atau memberikan uang, barang, atau jasa untuk memengaruhi pemilih. Sementara Pasal 73 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa calon kepala desa yang terbukti melakukan politik uang dapat dibatalkan pencalonannya.
Masyarakat berharap pihak berwenang dan panitia pemilihan segera menelusuri dugaan ini agar proses demokrasi di kampung tetap berjalan jujur, adil, dan transparan.
Redaksi
Tidak ada komentar