
Aceh Tengah, SCNews.co.id. — Pemilihan Reje Kampung Lukup Sabun, Kecamatan Bukit , Kabupaten Aceh Tengah, kini diwarnai aroma tidak sedap. Dugaan praktik jual beli suara kembali menyeruak setelah nama Sekretaris Desa (Sekdes) Lukup Sabun, Juraidah, disebut-sebut terlibat dalam transfer uang kepada warga menjelang hari pemungutan suara.

Meski telah membantah keras tudingan tersebut, banyak pihak menilai klarifikasi yang disampaikan Juraidah belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik terkait sumber dan tujuan uang yang ditransfernya. Informasi yang beredar menyebutkan, transaksi sebesar Rp400 ribu tersebut dikaitkan dengan upaya memenangkan Armia, calon reje nomor urut 1, yang tak lain adalah ayah kandung Juraidah sendiri.
> “Saya merasa sangat terganggu dengan pemberitaan itu. Uang yang saya transfer kepada saudara RN tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemilihan reje. Saya tidak pernah membeli suara untuk siapa pun,” tegas Juraidah saat dikonfirmasi media, Senin (28/10/2025).
Namun, sejumlah warga menilai alasan tersebut tidak cukup meyakinkan. Posisi Juraidah sebagai aparat desa dianggap memiliki pengaruh besar terhadap dinamika politik kampung. Terlebih, hubungan kekerabatan dengan salah satu calon menimbulkan konflik kepentingan yang sulit dihindari.
“Sebagai Sekdes, dia paham betul aturan pemilihan reje. Tapi justru ada indikasi uang mengalir dari rekeningnya. Itu tidak bisa dianggap kebetulan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua Panitia Pemilihan Reje (P2R) Lukup Sabun membenarkan bahwa isu dugaan transaksi uang baru diketahui setelah proses penghitungan suara selesai. Meski begitu, panitia mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
> “Kami mengetahui informasi ini setelah penghitungan suara selesai. Sejauh ini belum ada laporan resmi yang kami terima,” ujar Ketua P2R saat dikonfirmasi SCNews.co.id.
Sumber internal panitia menyebutkan, selisih suara yang sangat tipis antara dua calon hanya satu suara menjadi salah satu faktor yang membuat isu politik uang sulit diabaikan.
Hasil perhitungan akhir menunjukkan Armia unggul tipis dengan 137 suara, sementara lawannya, Marzan, memperoleh 136 suara. Kemenangan dengan margin sekecil ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya campur tangan pihak tertentu untuk mengamankan hasil.
Beberapa warga menduga, posisi Juraidah sebagai Sekdes dimanfaatkan untuk memengaruhi arah dukungan warga, baik secara langsung maupun melalui distribusi bantuan keuangan yang dikemas sebagai “urusan pribadi.”
> “Kalau dia bukan Sekdes, mungkin orang tidak akan curiga. Tapi karena dia pejabat desa, dan yang menang adalah ayahnya, wajar publik menilai ada permainan,” ujar sumber lain.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai dugaan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan bantahan sepihak. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 serta Pasal 73 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang praktik politik uang dan penyalahgunaan jabatan dalam pemilihan kepala desa.
> “Kami ingin demokrasi di kampung berjalan bersih. Kalau aparat desa ikut bermain, maka moral pemilihan rusak. Ini harus diselidiki,” tegas salah satu tokoh setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, calon reje terpilih Armia dan calon lainnya Arrzansyah belum memberikan keterangan resmi atas isu ini. Sementara publik menunggu langkah tegas panitia dan aparat berwenang dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan Sekdes Juraidah dalam praktik politik uang di Kampung Lukup Sabun.
Redaksi
Tidak ada komentar