
Aceh Tengah,SCNews.co.id . — 30 Oktober 2025, Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Reje terpilih,Syahrizal, disebut-sebut melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) tahun 2023.
Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan saat ia masih menjabat pada sebagai bendahara pada tahun 2023 lalu,kini ia terpilih sebagai reje Karang Ampar untuk periode 2025/2031
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya 30 tanda tangan diduga dipalsukan dalam dokumen yang dilampirkan pada berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Desa Karang Ampar. Tanda tangan palsu itu disebut melibatkan aparatur desa serta sejumlah warga yang seolah-olah turut menyetujui dokumen tersebut.
Sejumlah masyarakat merasa dirugikan dan menilai tindakan tersebut telah mencoreng marwah pemerintahan desa. Mereka pun mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas kasus ini.
“Kami tidak pernah menandatangani dokumen itu, tapi nama dan tanda tangan kami ada di situ dan anehnya meskipun tanda tangan itu mirip tapi pada goresan dan tarikan tanda tangan ini jelas di palsukan, Ini penipuan dan penghianatan terhadap masyarakat,” ujar salah satu Aparatur Desa Karang Ampar dengan nada kecewa.
Tindakan yang dilakukan oleh Syahrizal berpotensi kuat melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
> Pasal 263 ayat (1) KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, jika terbukti pemalsuan tersebut berdampak pada penggunaan atau pencairan dana desa, maka perbuatan itu juga dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena termasuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Warga kini berharap agar aparat penegak hukum, baik dari pihak Kepolisian, Inspektorat Kabupaten, maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi sebuah catatan buruk bagi pemerintahan desa lain. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tambah tokoh masyarakat setempat yang tak mau di sebutkan namanya..
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Kecamatan Ketol. Mereka menanti langkah tegas aparat untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Sementara berita ini di tayangka reje menjabat pada tahun 2023 Saleh Kadri masih dalam upaya konfirmasi demi perkembangan informasi lebih lanjut.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar