Predator Anak di Aceh Tengah Terancam Hukuman Seumur Hidup

ADMIN
5 Nov 2025 05:58
TNI POLRI 0 327
2 menit membaca

Aceh Tengah, SCNews.co.id — Rabu 5 November 2025,Gelombang kemarahan publik terus bergema di Aceh Tengah menyusul terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh seorang pria berusia 54 tahun berinisial CR alias AK. Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu kini resmi ditahan dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atas perbuatannya yang keji dan tak berperikemanusiaan.

Empat anak perempuan menjadi korban dalam kasus ini. Mereka masing-masing berusia antara 6 hingga 11 tahun, dan kini tengah menjalani perawatan serta pendampingan psikologis setelah mengalami trauma mendalam dan luka fisik serius. Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami robekan pada bagian sensitif akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya secara berulang, baik di rumahnya maupun di tempat pengajian yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Modusnya, pelaku memanfaatkan kedekatan dan keluguan korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

 

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Motifnya murni dorongan nafsu yang menyimpang,dan kami akan trus mendalami kasus ini serta memastkikan bahwa pelaku akan di hukum sesuai dengan UU yang berlaku” ungkap,Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si.,sesaat setelah Konprensi Pers.

 

Kasus ini kini ditangani secara serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk hingga 150 kali, denda emas seberat 1.500 gram, dan pidana penjara maksimal 16 tahun. Namun melihat beratnya dampak yang ditimbulkan, penyidik membuka peluang untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup.

 

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keadilan yang sepadan dengan penderitaan para korban, sekaligus pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan pernah ditoleransi di Bumi Serambi Mekkah.

 

Masyarakat setempat mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua dan masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama tempat-tempat yang menjadi ruang interaksi anak.

 

Perlindungan terhadap anak kini menjadi isu utama di Aceh Tengah. Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan dan edukasi agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kebiadaban serupa.

 

Kasus ini kini menjadi simbol perlawanan terhadap predator anak, sekaligus cambuk bagi semua pihak bahwa kejahatan terhadap anak adalah dosa sosial yang tidak bisa dimaafkan.

 

 

 

Redaksi

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *