
Redelong,SCNews.co.id — Senin, 5 Januari 2026.Merespons kecaman keras Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bener Meriah terkait kenaikan harga material galian C, Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abu Bakar akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat resmi teguran kepada para pengusaha galian C yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Galian C (P2GC) Burni Telong.

1.CV. Metro Permana
2.CV. Hadana Inara
3.CV. Dafira
4.CV. Lokasi Jaya
5.CV. Munthe 27
6.CV. Abrisam Berjaya Group
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa kenaikan tarif material Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (Galian C) yang dilakukan secara sepihak berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih dalam kondisi pemulihan pasca bencana.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bener Meriah, serta mencermati surat kesepakatan harga material galian C yang mengatasnamakan Ketua P2GC Burni Telong, Sarhamija, S.E., tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam poin penting surat tersebut, Bupati Bener Meriah secara tegas menyatakan bahwa:
kenaikan harga material yang tidak mengacu pada regulasi bertentangan langsung dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.8/1386/2025 tanggal 20 November 2025 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (Galian C).
“Untuk itu, kami meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan pemilik galian C agar mempedomani dan mematuhi harga material sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh,” demikian kutipan tegas dalam surat tersebut.
Surat teguran ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga strategis, antara lain Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Dinas ESDM Aceh, DPMPTSP Aceh, Kapolres Bener Meriah, Kejaksaan Negeri Bener Meriah, serta Dandim 0119 Bener Meriah, sebagai bentuk penguatan pengawasan dan penegakan aturan.
Langkah cepat Bupati ini dinilai sebagai respons langsung atas tekanan publik dan gerakan mahasiswa yang sebelumnya menilai kebijakan kenaikan harga galian C sebagai bentuk eksploitasi ekonomi di tengah penderitaan rakyat pasca bencana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak P2GC Burni Telong terkait tindak lanjut atas surat teguran tersebut. Sementara itu, GMNI Bener Meriah menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini dan tidak segan melakukan aksi lanjutan apabila pengusaha tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Redaksi
Tidak ada komentar