Hamidah S.H., M.H.,MCPL. : Penolakan Tuntutan Tak Menggugurkan Unsur Pidana Penganiayaan Anak.

ADMIN
1 Feb 2026 12:07
HUKUM 0 620
3 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id — 1 Februari 2026. Polemik penolakan tuntutan oleh terdakwa pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang di tuntut 1.6 Tahun oleh JPU Kejaksaan Negri Aceh Tengah beberapa hari ke belakang ramai di bicarakan di media social kini mendapat perhatian serius dari praktisi hukum Aceh Tengah.

Ahli hukum yang juga Pengacara senior Hamidah, S.H., M.H.,MCPL. menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, ukuran utama penjatuhan pidana bukanlah penerimaan atau penolakan terdakwa terhadap tuntutan, melainkan pembuktian unsur delik berdasarkan alat bukti yang sah.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta objektif. Selama unsur perbuatan, kesalahan, dan pertanggungjawaban pidana terpenuhi serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, maka keberatan terdakwa tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya,” ujar Hamidah saat dimintai pendapat, Minggu (1/2/2026)

Menurutnya, perkara ini memiliki bobot hukum yang lebih berat karena korban berstatus anak di bawah umur, sehingga tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam konteks tersebut, negara wajib memberikan perlindungan maksimal, termasuk memastikan pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menegaskan bahwa dalih korban pernah melakukan pencurian tidak dapat dijadikan alasan pembenar (justifikasi) maupun pemaaf (alasan penghapus pidana).

“Main hakim sendiri adalah bentuk pelanggaran hukum. Sekalipun korban melakukan tindak pidana, penyelesaiannya harus melalui aparat penegak hukum, bukan melalui kekerasan. Apalagi korbannya anak di bawah umur,” tegasnya.

Dari sudut pandang hukum pidana, lanjut Hamidah, perkara pencurian dan penganiayaan adalah dua peristiwa hukum yang berdiri sendiri (concursus realis). Proses hukum terhadap salah satu perkara tidak meniadakan pertanggungjawaban pada perkara lainnya.

Ia juga menilai bahwa fakta penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan di beberapa lokasi berbeda justru memperkuat unsur kesengajaan serta peran aktif para terdakwa.

“Ini bukan perbuatan spontan tunggal. Rangkaian peristiwa di beberapa tempat menunjukkan adanya kesadaran dan kontrol kehendak, yang secara hukum memberatkan,” jelasnya.

Meskipun demikian, ahli hukum tersebut menekankan bahwa hak-hak terdakwa tetap dilindungi, termasuk hak mengajukan pembelaan (pledoi), banding, maupun upaya hukum lanjutan. Namun, ia mengingatkan agar hak tersebut tidak disalahartikan sebagai pembenaran moral atas perbuatan pidana.

“Negara hukum menjamin keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun terdakwa. Tetapi keadilan tidak boleh dikaburkan oleh opini publik atau narasi emosional yang bertentangan dengan fakta hukum,” katanya.

Hamidah menilai perkara ini penting sebagai preseden sosial dan hukum, khususnya di daerah, agar masyarakat tidak lagi menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan.

“Penegakan hukum dalam kasus ini harus dipandang sebagai upaya melindungi anak dan menegaskan bahwa kekerasan bukan solusi. Jika dibiarkan, praktik main hakim sendiri akan terus berulang,” pungkasnya.

Dengan demikian, proses persidangan yang berjalan saat ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta pembelajaran hukum bagi masyarakat luas.

 

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *