Hak Pendidikan Anak Terhambat, Kepala Sekolah dan Kemenag Aceh Tengah Bungkam

ADMIN
3 Feb 2026 04:31
PERISTIWA 0 16
3 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id. – Lambannya penerbitan ijazah pengganti bagi seorang anak korban kebakaran di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Gunung Bukit dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah. Proses yang seharusnya bersifat kemanusiaan justru dinilai berbelit, tidak transparan, dan terkesan saling lempar tanggung jawab.

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada 29 November 2025 lalu telah menghanguskan seluruh dokumen penting keluarga korban, termasuk ijazah. Namun alih-alih mendapat kemudahan, pihak keluarga justru harus berulang kali bolak-balik lintas kabupaten hanya untuk mengurus satu dokumen pendidikan.

Menurut keterangan narasumber berinisial BG, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sejak awal sesuai permintaan pihak sekolah, mulai dari fotokopi KTP, surat keterangan kebakaran dari desa, surat kehilangan dari kepolisian, pas foto, materai, hingga pengambilan sidik jari di sekolah.

Namun ironisnya, setelah berkas dinyatakan lengkap dan disebut akan dibawa ke Kemenag Aceh Tengah, pihak keluarga kembali dihadapkan pada permintaan persyaratan tambahan yang terus berubah-ubah.

“Setiap kali berkas diajukan, selalu ada saja syarat baru. Seolah tidak ada kejelasan standar sejak awal,” ungkap BG dengan nada kecewa.

Yang lebih disesalkan, persyaratan tambahan tersebut disebut-sebut merupakan arahan dari salah satu pegawai Kemenag Aceh Tengah bernama Hamdani, sebagaimana disampaikan langsung oleh guru MIN Gunung Bukit yang mengurus administrasi ijazah pengganti tersebut.

BG menilai, sikap ini mencerminkan buruknya koordinasi antara pihak sekolah dan Kemenag Aceh Tengah, bahkan terkesan mengabaikan kondisi korban bencana.

“Ini ijazah anak korban kebakaran, bukan ijazah hilang biasa. Tapi perlakuannya seperti masyarakat yang minta pelayanan khusus,” tegasnya.

Perbandingan pun muncul. Pengurusan ijazah pengganti di MTsN yang juga berada di bawah naungan Kementerian Agama disebut dapat selesai dengan cepat dan tanpa prosedur berbelit, cukup dengan fotokopi surat keterangan kebakaran.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan Kemenag Aceh Tengah dan MIN Gunung Bukit?

Setelah pihak keluarga kembali memenuhi seluruh permintaan tambahan dan melakukan pengambilan sidik jari ulang pada Sabtu, 31 Januari 2026, pihak sekolah menyampaikan bahwa berkas telah kembali diajukan ke Kemenag Aceh Tengah dan hanya menunggu tanda tangan Kepala Kemenag.

Namun pernyataan tersebut kembali dipatahkan. Pada Senin, 2 Februari 2026, keluarga korban kembali dihubungi dan diminta menghadirkan saksi sebagai syarat baru yang sebelumnya tidak pernah disampaikan.

Bahkan, menurut BG, guru yang mengurus berkas tersebut mengaku ikut merasa dipersulit oleh proses di tingkat Kemenag Aceh Tengah.

“Ibu guru itu sendiri bilang ke kami, beliau juga bingung dan merasa seperti dipingpong,” ujarnya.

Sikap tertutup pun ditunjukkan pihak sekolah. Saat dikonfirmasi awak media, salah satu guru MIN Gunung Bukit memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan dengan alasan takut mencemarkan nama baik serta harus berkoordinasi dengan atasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MIN Gunung Bukit dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.

Publik kini menanti sikap tegas Kepala Kemenag Aceh Tengah dan Kepala Sekolah MIN Gunung Bukit. Sebab, keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut hak pendidikan anak korban bencana.

Pihak keluarga berharap pemerintah, khususnya Kemenag Aceh Tengah, tidak lagi bersembunyi di balik prosedur yang berubah-ubah, dan segera memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang manusiawi.

 

Redaksi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *