
Takengon, SCNews.co.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon terhadap perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan Sandika Mahbengi Bin Sadikin dkk menuai perhatian luas publik. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga memicu beragam respons masyarakat terkait komitmen perlindungan anak di Aceh Tengah.

Kasus ini bermula pada 16 Agustus 2025, ketika korban Fahmi Ramadhan bin Armoja yang kemudian diketahui berstatus sebagai anak dikejar dan dihentikan secara paksa oleh para terdakwa di wilayah Kecamatan Pegasing. Korban kemudian dibawa dengan tangan terikat dan mengalami kekerasan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Pegasing, Bies hingga Silih Nara. Berdasarkan visum RSUD Datu Beru Takengon, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh serta pendarahan pada bola mata kiri.
Upaya perdamaian sempat dilakukan oleh pihak kepolisian dan pengadilan, namun keluarga korban menolak dengan tegas karena menilai perbuatan para terdakwa tergolong serius dan tidak layak diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H. sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, mengingat kekerasan dilakukan secara bersama-sama terhadap korban anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Usai pembacaan putusan pada 4 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hendri Yanto, S.H., M.H., menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Takengon didampingi Kasi Intelijen Hasrul, S.H., Kasubsi I Intelijen Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H., Kasi Pidum Evan Munandar, S.H., M.H., serta Kasubsi Prapenuntutan Pidum Ristar Mangaraja Sinaga, S.H. Dalam keterangannya, Kajari menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim, namun masih mempelajari kemungkinan langkah hukum lanjutan.
“Kami tetap menghormati putusan hakim yang mulia. Akan tetapi untuk saat ini kami masih mempelajari perkara ini, apakah akan melanjutkan ke tahap hukum selanjutnya atau tidak,” ujarnya.
Kajari juga mengungkapkan bahwa keluarga korban masih terus meminta keadilan. Bahkan, sesaat setelah putusan dibacakan, keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dengan membawa baju korban yang masih berlumuran darah sebagai bentuk protes dan harapan agar proses hukum berjalan maksimal.
Saat ini baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa masih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya. Sementara itu, putusan ini terus menjadi sorotan publik di Aceh Tengah, khususnya terkait efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan konsistensi penegakan hukum dalam melindungi korban di bawah umur.
Redaksi
Redaksi
Tidak ada komentar