Dugaan Praktik Parkir Ilegal Mencuat, Peran Kadishub Aceh Tengah Dipertanyakan.

ADMIN
9 Feb 2026 08:27
BERITA 0 175
2 menit membaca

Aceh Tengah,SCNews.co.id — 9 Februari 2026.Pengelolaan parkir di sejumlah titik tepi jalan wilayah Aceh Tengah kembali menuai sorotan dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Distribusi parkir yang dinilai semrawut serta belum memiliki regulasi teknis yang jelas memunculkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.

Sejumlah sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelolaan parkir seharusnya mengacu pada Surat Perintah Bupati Aceh Tengah Nomor: 5501 4/1/DISHUB/2025 tentang Pengelola Parkir Tepi Jalan. Namun, sebagian masyarakat menilai implementasi aturan tersebut belum tersosialisasi dan belum berjalan optimal, sehingga menimbulkan kebingungan terkait dasar hukum pengelolaan parkir yang berlaku saat ini.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola parkir daerah. Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan regulasi serta meningkatkan pengawasan di lapangan.

Selain persoalan distribusi parkir, masyarakat juga menyoroti penggunaan trotoar di beberapa titik yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki disebut telah banyak dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang oleh sejumlah pelaku usaha. Situasi ini dinilai mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Seorang tokoh pemerhati kebijakan publik di Aceh Tengah yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan dugaan adanya aktivitas ilegal dalam pengelolaan distribusi parkir yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Ia menilai belum adanya kontrak kerja sama yang jelas antara pemerintah daerah dan pihak pengelola parkir menjadi persoalan utama.

“Tidak adanya kontrak yang jelas antara pemerintah daerah dan pihak ketiga dalam kegiatan distribusi parkir berpotensi melahirkan praktik ilegal. Ditambah lagi pemanfaatan trotoar yang sudah beralih fungsi. Ini menunjukkan perlunya pembenahan dan profesionalisme dari instansi terkait,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pemerhati kebijakan lainnya mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Aceh Tengah, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir serta penataan ruang publik. Mereka menilai diperlukan regulasi yang tegas, transparansi dalam pengelolaan, serta langkah pembenahan yang profesional agar sistem parkir berjalan tertib dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Aceh Tengah Masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

 

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *