Tak Indahkan Surat Edaran Bupati :Edi syahputra Linge, Minta Copot KADISHUB Aceh Tengah.

ADMIN
11 Feb 2026 15:25
BERITA 0 106
3 menit membaca

Takengon, SCnews.co.id — 11 Februari 2026.Polemik dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perparkiran Aceh Tengah kembali memanas. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah disorot karena dinilai mengabaikan surat perintah Bupati serta diduga membiarkan potensi kerugian daerah yang disebut mencapai ratusan juta rupiah selama lebih dari dua bulan terakhir.

Kini kritik keras datang dari Aktivis Aceh Tengah Edi syahputra Linge.

Ia mengecam sikap yang dianggap tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor parkir di aceh tengah yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD daerah, baik melalui jasa parkir maupun layanan angkutan lainnya.

Menurut Edi, ketidakpatuhan terhadap perintah pimpinan daerah yang tertuang dalam surat perintah Bupati dengan nomor 550/451/DISHUB/2025. yang menjadi sumber akar permasalahan dan berujung pada terjadinya dugaan praktik pungli yang secara otomatis berdampak pada kerugian keuangan daerah.

“Sikap tidak transparan dan abai terhadap perintah pimpinan adalah tindakan yang tidak mencerminkan seorang pemimpin. Apalagi jika sampai menyebabkan kebocoran PAD hingga ratusan juta rupiah. Jika ini benar terjadi, tentu ini sangat merugikan daerah,” tegas Edi.

Ia juga mempertanyakan kelayakan jabatan kepala dinas jika dugaan tersebut terbukti benar. Menurutnya, pejabat yang tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan kepemimpinan sudah sepatutnya dievaluasi secara serius oleh pemerintah daerah.

“Bila kepala dinas abai dan tidak menjalankan perintah, bahkan sampai mengakibatkan kerugian daerah serta memunculkan dugaan praktik ilegal, apakah masih layak menjabat? Saya pikir jabatan tersebut harus segera dievaluasi,” tambahnya.

Di sisi lain, keterangan dari salah seorang penjaga parkir yang enggan disebutkan namanya turut menguatkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola parkir di lapangan. Saat ditemui awak media, ia mengaku hanya bekerja dan menyetor uang setiap hari tanpa mengetahui detail kontrak atau sistem kerja resmi.

Penjaga parkir tersebut menyebutkan bahwa dirinya menyetor uang berkisar antara Rp80.000 hingga Rp120.000 per hari dari satu lokasi parkir yang memiliki panjang area sekitar 50 hingga 80 meter persatu lokasi.

“Saya hanya bekerja, tapi saya tidak tahu masalah kontrak. Yang jelas saya setiap sore menyetor kepada bos saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap sistem pengelolaan parkir di Aceh Tengah yang dinilai belum transparan dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.

Pernyataan Edi Syahputra Linge yang di sesuaikan dengan temuan di lapangan saat di lakukan investigasi menjadi tekanan tersendiri bagi kepemimpinan Ariansyah AR, S.Sos., M.AP., selaku Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Aceh Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi serta menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

 

(YUSRA EFENDI)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *