
Takengon, SCNews.co.id — Rabu, 18 Februari 2026. Polemik dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kabupaten Aceh Tengah terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah, Ariansyah AR, menuai kritik, kini desakan agar yang bersangkutan memberikan pertanggungjawaban secara terbuka semakin di desak.
Sejumlah kalangan aktivis, menilai di tengah sorotan tajam atas dugaan kebocoran PAD, Kepala Dinas Perhubungan terkesan belum menunjukkan sikap responsif. Alih-alih menyampaikan klarifikasi komprehensif kepada publik dan media terkait potensi kerugian daerah, ia justru dinilai lebih fokus pada kegiatan sosialisasi tata cara pemungutan parkir menggunakan kartu atau tiket kepada para juru parkir.
Langkah tersebut dinilai tidak menyentuh substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan, apabila benar terjadi ketidaktertiban administrasi atau kekosongan dasar hukum dalam pengelolaan parkir, apa penyebab utamanya dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sedikitnya terdapat sekitar 200 titik parkir aktif di wilayah Aceh Tengah serta kurang lebih 50 kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang berada langsung di bawah koordinasi Dinas Perhubungan, yang hingga kini disebut-sebut belum memiliki kejelasan status. Merujuk pada nilai kontrak tahun 2025, besaran kontrak per titik bervariasi, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp35 juta per tahun.
150w, https://scnews.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260218-WA0018-scaled.jpg 120w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px">
Jika dalam kurun waktu tiga bulan terjadi kekosongan kontrak atau tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam pemungutan retribusi, potensi kerugian daerah diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola sektor strategis yang seharusnya menjadi salah satu penopang PAD.
Aktivis Aceh Tengah, Edi syahputra Linge, kembali angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan belum mendapat respons memadai dari pihak terkait. Bahkan, ia sempat meminta Bupati Aceh Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan hingga mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis parkir. Ini menyangkut potensi kerugian daerah dan kepatuhan terhadap perintah pimpinan. Jika memang ada ketidakpatuhan terhadap instruksi Bupati atau kelalaian administrasi, harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Apalagi jika sikap abai tersebut bermuara pada dugaan pungutan liar yang berdampak pada berkurangnya PAD dari sektor parkir,” tegas Edi
Menurutnya, sikap bungkam di tengah polemik justru memperburuk persepsi publik dan memunculkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap potensi kebocoran PAD. Ia mendesak agar dilakukan audit terbuka terhadap seluruh kontrak pihak ketiga serta perhitungan ulang potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Desakan tersebut juga diarahkan kepada DPRK Aceh Tengah dan pimpinan daerah agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang dinilai berdampak langsung pada keuangan daerah tahun anggaran 2026. Evaluasi struktural, penguatan pengawasan internal, serta transparansi penuh dalam pengelolaan sektor parkir yang disebut sebagai langkah mendesak guna mengembalikan dan memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerugian daerah maupun rincian pengelolaan kontrak parkir yang kini menjadi sorotan luas masyarakat aceh tengah.
(YUSRA EFENDI)
Tidak ada komentar