
Lhokseumawe, SCNews.co.id – Aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe mengamankan seorang mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bener Meriah berinisial FG (51), terkait dugaan penipuan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes).
Saat ini, FG telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial Z (52), warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua. Laporan tersebut resmi diterima polisi pada 21 Oktober 2025.
Menurut keterangan korban, ia dijanjikan akan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2025.
“Pelaku menjanjikan korban memperoleh proyek pengadaan alat kesehatan di rumah sakit dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025,” ujar Ahzan, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan awal antara korban dan pelaku terjadi pada 2 Februari 2025 di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah yang saat itu dijabat oleh Mohd Tanwier. Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan bahwa anaknya memiliki pengalaman dalam pengadaan alat kesehatan, lalu diperkenalkan kepada FG.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens. Pelaku kemudian mengaku memiliki akses ke pihak manajemen rumah sakit dan menawarkan bantuan untuk meloloskan proyek tersebut.
Dengan dalih pengurusan proyek, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban hingga mencapai Rp696 juta.
Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang diterima pelaku justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan kebutuhan lainnya.
“Uang tersebut tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan, melainkan untuk keperluan pribadi pelaku,” tegas Kapolres.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Redaksi
Tidak ada komentar