
Takengon,SCNews.co.id – Sadikin Arisko, meminta Bupati Aceh Tengah untuk mempertimbangkan kembali keputusan penunjukan dr. Indra Wahyudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Datu Beru Takengon. Menurutnya, penunjukan tersebut perlu dikaji secara lebih cermat dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta kemampuan kepemimpinan yang dinilai akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit milik daerah tersebut.
“Kami menyayangkan keputusan Bupati Aceh Tengah dalam menunjuk dr. Indra Wahyudi sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru. Berdasarkan penilaian kami, rekam jejak yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Wakil Direktur Bidang Pelayanan masih menyisakan berbagai persoalan yang patut menjadi bahan evaluasi sebelum diberikan amanah yang lebih besar,” ujar Sadikin.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan disampaikan tanpa dasar. Pihaknya mengaku memiliki sejumlah data dan informasi yang, menurut mereka, perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan strategis terkait kepemimpinan RSUD Datu Beru.
“Kami berharap Bupati Aceh Tengah bersedia menerima audiensi agar kami dapat menyampaikan berbagai masukan serta menunjukkan data yang kami miliki. Tujuan kami bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan agar keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat dan kemajuan pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru,” katanya.
Sadikin menilai, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik membutuhkan sosok pemimpin yang mampu membangun kepercayaan, meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan, serta menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Sebagai solusi, ia meminta Bupati Aceh Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penunjukan Plt Direktur dengan melibatkan berbagai pertimbangan objektif, termasuk rekam jejak, kompetensi manajerial, integritas, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan di lingkungan rumah sakit.
“Kami percaya Bupati menginginkan yang terbaik bagi RSUD Datu Beru. Karena itu, kami berharap keputusan ini dapat ditinjau kembali demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat Aceh Tengah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sadikin menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, pihaknya akan menempuh langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum, seperti menyampaikan aspirasi melalui audiensi, penyampaian pendapat di muka umum secara damai, maupun mekanisme lainnya yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian yang bermartabat. Namun apabila aspirasi masyarakat tidak mendapat ruang, kami akan memperjuangkannya melalui jalur yang konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Redaksi
Tidak ada komentar