Bener Meriah,SCNews.co.id – 31 Juli 2025,Tokoh masyarakat Bener Meriah, Abu Bakar, menyoroti konflik lahan antara pemerintah dan masyarakat di kawasan PRG yang tengah memanas akibat rencana pengembangan lahan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, penyelesaian sengketa ini harus merujuk pada skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai jalan pengembalian hak masyarakat atas tanah yang telah lama digarap secara turun-temurun.
“Tanah itu sudah digarap masyarakat jauh sebelum ada program dari pemerintah daerah. Kalau tanah itu diambil dan dialihfungsikan tanpa kejelasan status hukum dan keadilan sosial, maka negara telah gagal menjalankan konstitusi,” ujar Abu Bakar kepada wartawan, Rabu (31/7).
Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah yang ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan program tertentu, seperti peternakan atau investasi, berpotensi melanggar prinsip keadilan dan asas kemanfaatan bagi rakyat.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalau rakyat yang lebih dulu mengelola malah disingkirkan, lalu untuk siapa negara bekerja?” tambahnya.
Abu Bakar juga mengingatkan bahwa Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia meminta agar pemerintah daerah tidak hanya menjalankan perintah pusat, tetapi juga memperhatikan fakta-fakta di lapangan serta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
“Pemerintah daerah jangan hanya jadi perpanjangan tangan, tapi harus berani melindungi rakyatnya. Kalau tidak, maka ini bisa menjadi preseden buruk, seperti konflik agraria yang sering kita lihat di Sumatera Utara dan daerah lain,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan adanya kepentingan lain di balik kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Abu Bakar mendorong dilakukannya verifikasi faktual dan perlindungan hukum bagi masyarakat penggarap melalui skema TORA.
“Kalau tidak segera diselesaikan dengan adil, masyarakat bisa kehilangan hak hidup mereka. Dan kalau tanah itu benar-benar diambil tanpa dasar yang sah, maka kami akan anggap ini sebagai bentuk perampasan,” pungkasnya.
Riil
Tidak ada komentar