Agus Muliara:Lambannya Penempatan Jabatan Strategis,Dinilai Hambat Penyerapan APBK. 

Yusra Efendi
4 Jun 2025 05:31
2 menit membaca

Aceh Tengah, 4 Juni 2025 – Terhitung sejak tanggal 19 Februari 2025 dilantiknya kepemimpinan baru di Aceh Tengah yaitu Bupati Haili Yoga dan wakil Bupati Muchsin Hasan hingga kini tanggal 4 Juni 2025, sudah 105 Hari masa kerja namun persoalan rumah tangga pun belum dapat diselesaikan.

 

Penempatan jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), dan pejabat eselon II lainnya hingga kini masih belum sepenuhnya rampung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dan Wakil Bupati Muchsin Hasan. Kondisi ini dinilai sebagai salah satu penyebab stagnasi kinerja birokrasi dan lambannya pelayanan publik di awal masa pemerintahan mereka.

 

Agus Muliara, akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Bung Karno, menyayangkan tidak adanya percepatan reformasi birokrasi di daerah ini. “Meski tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyelesaian penempatan jabatan dalam 100 hari, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan birokrasi berjalan optimal sejak awal kepemimpinannya,” ujarnya.

 

Menurut Agus, kekosongan jabatan strategis atau keterlambatan dalam penempatan pejabat definitif menciptakan ketidakpastian arah kebijakan, lemahnya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), dan berpotensi menghambat realisasi Anggaran dan berdampak kepada terhambatnya visi-misi Pembangunan Daerah.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur struktur organisasi pemerintahan, namun tetap dengan mematuhi prinsip tata kelola ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017.

 

“Pemda seharusnya memprioritaskan pengisian jabatan berdasarkan prinsip profesionalitas, meritokrasi, dan percepatan pelayanan publik, bukan berdasarkan kompromi politik atau kepentingan kelompok,” duganya

 

Agus juga meminta agar DPRK Aceh Tengah menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan bahwa proses seleksi jabatan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta tidak menabrak ketentuan administratif seperti larangan rotasi dalam 6 bulan pertama tanpa persetujuan Mendagri.

 

“Rakyat menanti kinerja nyata, bukan hanya retorika. Jika pengisian jabatan saja tak kunjung tuntas, bagaimana kita bisa berharap program strategis daerah berjalan dengan efektif?” tutupnya.

 

Tim Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *