Takengon,SCNews.co.id -21 Agustus 2025, Heru Ramadhan Aktivis Aceh Tengah sekaligus Kabid PTKP Hmi cabang Takengon Bener Meriah mengkritik keras terhadap kebijakan baru Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah terkait pungutan parkir di Lapangan Musara Alun yang akan diberlakukan mulai 1 September 2025.
Menurut heru kebijakan yang muncul tiba-tiba ini memperlihatkan ketidakseriusan Dispora dalam mengelola aset daerah. Selama bertahun-tahun Musara Alun dibiarkan kotor, sepi, dan minim perhatian. Namun begitu lapangan itu mulai ramai, bersih, dan kembali menjadi pusat aktivitas masyarakat, justru dimanfaatkan untuk menarik keuntungan lewat retribusi parkir.
“Dispora seolah jadi pahlawan kesiangan Ketika lapangan terbengkalai mereka diam Tapi setelah masyarakat ramai beraktivitas, tiba-tiba muncul pungutan parkir Ini bukan kebijakan visioner melainkan akal-akalan mencari keuntungan”
Heru juga menilai kebijakan Dispora ini adalah bentuk kesalahan fatal dalam pengelolaan fasilitas publik. Sebagai dinas teknis yang bertanggung jawab, Dispora seharusnya lebih fokus pada perawatan dan pengembangan ruang publik, bukan sekadar membebani masyarakat dengan dalih peningkatan PAD.
Heru meminta Bupati Aceh Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Dispora, khususnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
“Kalau hanya bisa mencari uang dari rakyat tanpa memberikan pelayanan yang layak, berarti pejabatnya tidak paham tugas. Bupati jangan tutup mata harus segera ambil tindakan tegas agar Musara Alun benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat”
Heru menegaskan Bahwasanya Dispora adalah perangkat daerah yang langsung berada di bawah Bupati, maka sikap kepala daerah sangat menentukan. Jika Bupati tidak segera mengevaluasi publik akan menilai bahwa kebijakan retribusi parkir ini mendapat restu langsung dari pimpinan daerah.
“Dispora memang dinas teknis yang salah urus, tapi tanggung jawab akhirnya tetap di tangan Bupati. Kalau tidak ada evaluasi berarti Bupati ikut membiarkan rakyat diperas di tanahnya sendiri ini adalah bentuk penidasan dengan dalih PAD daerah”
Rill
Tidak ada komentar