
Takengon,SCNews.co.id. – Mediasi antara masyarakat nasabah PT. PNM Mekar dan pihak perusahaan yang difasilitasi Bupati Aceh Tengah belum sepenuhnya meredam keresahan publik. Aktivis dan perwakilan organisasi koperasi menilai, persoalan PT. PNM Mekar tidak cukup diselesaikan dengan relaksasi pembayaran semata, melainkan harus menyentuh aspek legalitas izin dan keabsahan dokumen perusahaan.

“Masalah utamanya bukan hanya soal jam penagihan. Ketika masyarakat sedang dilanda bencana, lalu masih ditekan dengan tagihan, itu sudah menunjukkan praktik yang perlu dievaluasi secara serius. Pemerintah harus memastikan apakah operasional PT. PNM Mekar ini benar-benar berjalan sesuai izin dan aturan,di tambah lagi saya menduga kegiatan perusahaan ini syarat indikasi yang hampir menyerupai rentenir oleh karenanya pihak MUI atau MPU wajib Mengeluarkan patwa sehingga kita secara bersama bisa mengetahui apakah kegiatan perusahaan ini masih bisa berjalan atau harus di tutup secara permanen oleh pihak pihak yang berwenang” tegas Safaruda.
Ia menilai, jika perusahaan pembiayaan mikro beroperasi tanpa pengawasan ketat, maka perempuan yang menjadi mayoritas nasabah akan terus berada pada posisi rentan. Safaruda juga meminta agar hasil evaluasi nantinya dibuka secara transparan ke publik.
Sementara itu, senada dengan Ketua GMNI Dirham, perwakilan organisasi koperasi juga turut mengawal aspirasi nasabah sejak awal permasalahan ini muncul ke publik, menyatakan bahwa audiensi memang memberi kejelasan soal batas waktu penagihan, namun belum menyentuh tuntutan substansial.
“Kami mengapresiasi adanya penegasan larangan penagihan di malam hari. Tapi tuntutan kami lebih dari itu. Kami meminta pemerintah mengevaluasi PT. PNM Mekar secara hukum, termasuk izin dan keabsahan seluruh dokumen operasionalnya,ini juga berlaku terhadap beberapa perusahaan ilegal atau rentenir yang berkedok koperasi di aceh tengah” ujar Dirham.
Menurut Dirham, evaluasi tersebut penting agar tidak terjadi standar ganda dalam praktik keuangan. Ia menilai koperasi lokal kerap diwajibkan taat pada regulasi ketat, sementara lembaga pembiayaan besar seolah berjalan tanpa pengawasan yang sama sehingga melenggang dan trus berupaya memeras keringat masyarakat aceh tengah yang secara ekonomi masih berada di posisi menengah ke bawah.
“Jangan sampai koperasi yang kecil ditekan aturan, sementara perusahaan besar justru longgar pengawasannya. Ini soal keadilan dan perlindungan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Aktivis dan perwakilan koperasi pun mendesak agar pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi selaku instansi terkait berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) MUI atau MPU untuk melakukan pengkajian ulang terhadap keberadaan PT. PNM Mekar di Aceh Tengah secara khusus dan beberapa koperasi yang di duga ilegal yang masih berjalan di Aceh Tengah.
Mereka menilai, evaluasi menyeluruh menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan serupa terulang, khususnya di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang memulihkan diri pascabencana.
Redaksi
Tidak ada komentar