Takengon, SCNews.co.id – 3 Agustus 2025, Aktivis Ruhdi Sahara menyoroti kegiatan pelatihan tata kelola naskah dinas yang digelar oleh tujuh desa di Kecamatan Jagong Jeget, Aceh Tengah. Kegiatan tersebut dinilai janggal karena hanya berlangsung satu hari di sebuah kafe, namun menghabiskan dana desa hingga Rp6,9 juta per desa.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025, digelar di Cafe Kala Temu dengan menghadirkan narasumber dari DPMK Aceh Tengah. Setiap desa mengirimkan tiga hingga empat peserta, terdiri dari banta dan kaur.
Menurut Ruhdi, pelatihan seperti itu memang diperbolehkan, namun penggunaan anggaran harus sesuai regulasi, seperti Permendagri No. 1 Tahun 2023 dan Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021. Ia menilai anggaran Rp7,5 juta untuk satu hari pelatihan terlalu berlebihan.
“Boleh saja menggelar pelatihan, tapi logikanya tidak masuk. Dana desa bukan untuk dihambur-hamburkan. Ini bisa jadi akal-akalan atas nama aturan,” tegas Ruhdi.
Tujuh desa yang terlibat adalah Berawang Dewal, Paya Dedep, Gegarang, Paya Tungel, Jeget Ayu, Telege Sari, dan Bukit Kemuning. Dana disetorkan langsung oleh bendahara desa kepada panitia.
Salah satu peserta pelatihan sekaligus Panitia Pelaksana Suyoto Sekretaris Desa Gegarang, saat di konfirmasi SCNews.co.id Via tlp 3/8/2025, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggaran sebenarnya sejumlah Rp. 6.000.000 dan anggaran tersebut digunakan untuk sewa tempat, konsumsi, transport Rp100.000, uang saku Rp100.000, dan seragam pelatihan.
Ruhdi berharap camat dan para reje tidak asal menganggarkan dana desa tanpa musyawarah dan pertimbangan yang matang.
“Kalau semua kegiatan seperti ini, kapan dana desa digunakan untuk hal yang benar-benar menyentuh rakyat?” pungkasnya.
Redaksi
Tidak ada komentar