Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi 18 Jul 2025 15

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Tengah.

 

Permohonan ini diajukan dalam perkara pidana ringan Jum’at 18/7/2025, di Kantor Pengadilan Negeri Takengon.

 

Perkara Pidana Ringan yang di atur sebagaimana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. Namun, menurut para kuasa hukum korban,yang terdiri dari Kamisah, S.H., Ni’mah Kurniasari, S.H., Hamidah, S.H., M.H., dan Amna Zalifa, S.H., M.H.,kasus ini tidak bisa disederhanakan sebagai kekerasan ringan biasa. Mereka menilai kasus ini sarat dengan muatan kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga digital, yang dilakukan secara berulang dan sistematis terhadap korban.

 

“Tindakan pelaku bukanlah spontanitas yang biasa, tapi sebuah pola kekerasan kompleks yang berdampak jangka panjang terhadap korban dan anak-anaknya,” ujar Kamisah, S.H., dalam surat permohonannya.

 

Peristiwa bermula ketika pelaku diduga menyiram air ke wajah dan mata korban secara tiba-tiba, menyerang saat korban dalam kondisi gelagapan, menarik korban hingga terjatuh, lalu menduduki tubuhnya dan membenturkan kepala korban ke lantai. Tindakan ini, menurut kuasa hukum, bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga menyisakan trauma berat.

 

 

Lebih dari itu, pelaku disebut juga melakukan pemerasan, dengan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Korban yang merasa tertekan akhirnya memberikan Rp20 juta, namun kekerasan tetap terjadi. Bahkan pascakejadian, pelaku turut menyebarkan narasi negatif di media sosial dengan melabeli korban sebagai “pelakor”, yang menyebabkan kehancuran nama baik, tekanan psikologis, dan isolasi sosial.

 

 

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah menilai bahwa penerapan pasal tindak pidana ringan terhadap pelaku dapat menjadi preseden buruk. Dalam permohonan mereka, ditegaskan bahwa pendekatan hukum yang terlalu sempit akan mendegradasi realitas kekerasan yang dialami perempuan dan membuka celah pembiaran terhadap kekerasan berbasis gender.

 

“Jika kekerasan seperti ini hanya dilihat sebagai Tipiring, maka pelaku akan merasa sah dan ringan. Publik juga akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum,” lanjut Kamisah.

 

Permohonan ini tidak hanya didasari oleh pembelaan terhadap klien, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi publik yang sah dalam proses peradilan. Dalam dokumen itu, turut dilampirkan pandangan dari Samsidar, mantan Komisioner Komnas Perempuan dan Ketua Dewan Pengawas PERMAMPU Sumatera. Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan rangkaian kekerasan yang harus dipahami secara struktural dan kontekstual.

 

“Kami hadir bukan hanya untuk membela satu individu, tetapi untuk menyuarakan kepentingan perempuan, keadilan restoratif, dan tanggung jawab moral penegakan hukum,” kata Ni’mah Kurniasari, S.H., CPM, salah satu advokat yang tergabung dalam aliansi.

 

Surat permohonan sebagai amicus curiae ini menjadi sinyal penting bahwa publik, khususnya kelompok advokat perempuan, menaruh perhatian besar terhadap bagaimana sistem hukum memperlakukan korban kekerasan. Masyarakat kini menunggu apakah Majelis Hakim akan merespons permintaan ini sebagai jalan untuk memperluas pandangan hukum dan mempertegas keberpihakan pada korban kekerasan berbasis gender.

 

Konsep amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah bentuk partisipasi non-pihak dalam perkara hukum untuk memberikan perspektif yang bermanfaat bagi keadilan. Meski belum lazim dalam perkara tipiring, langkah Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah ini merupakan preseden penting bagi keadilan berbasis gender di daerah Aceh Tengah.

 

(Tim Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …

Hamidah SH.MH.PCL: Kekerasan Berencana Bukan Tipiring, Bukti dan Visum adalah Bukti. 

Yusra Efendi

14 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id – 14 Juli 2025, Penasehat hukum korban kasus kekerasan dalam komunitas Zumba, Hamidah, S.H., M.H., PCL, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berulang terhadap kliennya, RH, justru akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun telah dilaporkan sebagai kekerasan serius dan berencana. Hamidah mengaku …

Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu. 

Yusra Efendi

12 Jul 2025

Aceh Tengah, SCNews.co.id -12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang korban wanita  berinisial RH (33), Pengusaha, mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA (33), membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Sabtu, 12 Juli 2025. …

Komnas HAM Warning BPN! Proyek Waduk Keureuto Diduga Rugikan Warga: “Tanah Dirampas, Hak Dihilangkan”

Yusra Efendi

11 Jul 2025

Banda Aceh,SCNews.co.id – 11 Juli 2025, Proyek Waduk Keureuto kembali memicu badai polemik. Di balik klaim pembangunan untuk kepentingan nasional, terselip kisah dugaan perampasan hak tanah milik rakyat kecil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan, menyurati BPN Provinsi Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Tengah, menuntut klarifikasi resmi atas pengukuran lahan yang …