Balai GAKKUM Segel Pabrik JMI di Aceh Tengah, Gilang Ken Tawar dan Rekan: “Jika Masih Beroperasi, Itu Pelanggaran Hukum!”

ADMIN
25 Okt 2025 02:22
HUKUM 0 886
3 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id  -24 Oktober 2025,Balai Penegakan Hukum LHK (GAKKUM-LHK) Sumatera resmi melakukan penyegelan terhadap pabrik pengolahan getah PT Jaya Media Internusa (JMI) di Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (24/10). Tindakan tegas ini diambil usai rapat lintas lembaga yang dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Provinsi Aceh, perwakilan Polda Aceh, Kodam, Kejati Aceh, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta pihak Balai GAKKUM-LHK Sumatera.

Rapat yang berlangsung di Oproom Setdakab Kabupaten Aceh Tengah itu membahas tuntutan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang mendesak agar pabrik JMI ditutup sementara karena diduga tidak memenuhi sejumlah izin dan manipulasi data pelaporan.

 

Dalam forum tersebut, mahasiswa menyoroti izin SLO (Sertifikat Laik Operasi) yang belum lengkap serta adanya dugaan perbedaan data pengiriman antara laporan ke Pemerintah Daerah Aceh Tengah dan laporan ke Bea Cukai.

 

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, yang memimpin rapat, kemudian menginstruksikan agar seluruh pihak langsung meninjau lokasi pabrik untuk memastikan kondisi lapangan.

 

Sesampainya di pabrik JMI, sempat terjadi perdebatan karena pihak manajemen menolak berdiskusi secara terbuka di hadapan peserta dan mahasiswa, dan meminta agar pertemuan dilakukan secara tertutup bersama beberapa lembaga terkait.

 

Setelah diskusi tertutup itu selesai, rombongan meninjau langsung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Di sana, tim Balai GAKKUM melakukan tindakan penyegelan dengan memutus pipa IPAL serta kabel utama sebagai tanda bahwa operasional pabrik dihentikan sementara waktu.

 

Tindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa PT JMI tidak diperkenankan beroperasi sebelum melengkapi seluruh izin dan data yang dipersoalkan.

 

Aktivis muda Aceh Tengah, Gilang Ken Tawar bersama rekan rekan , yang turut hadir dalam aksi dan diskusi tersebut, menyebut langkah GAKKUM sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan aturan lingkungan.

 

“Ini bentuk serius yang harus diselesaikan. Kalau sejak hari ini JMI masih beroperasi, maka jelas JMI melanggar hukum,” tegas Gilang koordinator Aliansi Masyarakat Gayo (AMG).

 

Ia menambahkan, penyegelan ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal untuk memastikan industri di dataran tinggi Gayo berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan.

 

“JMI seharusnya bersyukur karena masih diberi kesempatan memperbaiki diri. Tapi kalau dalam waktu yang ditentukan mereka tidak mampu memenuhi syarat-syarat sebuah pabrik pengolahan getah, maka JMI wajib ditutup permanen,” tegasnya.

 

PT Jaya Media Internusa (JMI) belakangan menjadi sorotan publik di Aceh Tengah karena aktivitas industrinya diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin lingkungan. Sejumlah organisasi mahasiswa dan lembaga pemuda di bawah payung Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) dan Pemerhati lingkungan budaya dan sosial (PERLIBAS) telah berulang kali mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap pabrik tersebut.

 

Dengan penyegelan oleh Balai GAKKUM, publik kini menanti langkah selanjutnya dari Pemda Aceh Tengah dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan seluruh persoalan administratif dan teknis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tim Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *