Bencana Meteorologi Lumpuhkan Pariwisata Danau Laut Tawar, Ekonomi Rakyat Aceh Tengah Terjun Bebas

ADMIN
6 Jan 2026 03:45
BERITA 0 185
2 menit membaca

Aceh Tengah,SCNews.co.id — Selasa 6 Januari 2026.Bencana meteorologi yang melanda kawasan Danau Laut Tawar meninggalkan dampak serius terhadap sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat. Hutan Oringon yang berada di pinggiran danau, yang selama ini menjadi salah satu destinasi unggulan, kini rusak parah akibat longsor dahsyat pascabadai siklon tropis.

“Dahsyatnya longsor telah menghancurkan berbagai destinasi wisata. Infrastruktur wisata rusak berat, akses jalan terputus, dan pelaku usaha wisata mengalami penurunan pengunjung secara drastis,” ujar Piton.

Menurut Piton, sebelum bencana melanda, Danau Laut Tawar merupakan destinasi favorit wisatawan, baik lokal maupun luar daerah. Namun kini, denyut pariwisata nyaris berhenti total. Banyak pelaku usaha wisata menghadapi tantangan besar untuk bangkit karena keterbatasan modal dan rusaknya sarana pendukung.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada pendapatan masyarakat di sekitar Danau Laut Tawar, mulai dari pengelola wisata, pedagang, petani, hingga pekebun.

Piton juga menyoroti bahwa bencana ini telah menyebabkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah. Ia menyebutkan bahwa krisis ini memicu rasa ketakutan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan kemiskinan massal, karena hampir seluruh sektor penghidupan warga terdampak pada perkebunan, pertanian, hingga pemukiman.

“Ini bukan sekadar bencana alam, tapi bencana kehidupan. Semua sektor pendapatan masyarakat hancur dalam waktu singkat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Piton menyatakan bahwa masyarakat terdampak kini menggantungkan harapan besar kepada pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret dan terukur. Ia menekankan pentingnya kebijakan penanggulangan bencana yang serius, termasuk verifikasi dan validasi data kerusakan secara komprehensif dan transparan.

Ia mengingatkan bahwa penanganan bencana telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Regulasi sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberpihakan dan kehadiran nyata pemerintah di tengah krisis ini,” pungkas Piton.

 

Redaksi

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *