TAKENGON, SCNews.co.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tengah mengelola anggaran senilai Rp15,6 miliar untuk sejumlah proyek rekonstruksi infrastruktur pada 2025. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tersebar dalam enam paket kegiatan besar, mulai dari pembangunan saluran irigasi hingga jembatan di sejumlah wilayah terdampak bencana.
Informasi ini diperoleh dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2025. Rincian proyek mencakup:
-Saluran Irigasi DI Paya Reje, Kampung Bukit Iwih Tami Delem – Rp2,18 miliar (CV. Karya Duta Kencana)
-Irigasi Kampung Mongal Utuh Kuning (DI Gele Rau) – Rp3,10 miliar (CV. Prima, Banda Aceh)
-Jembatan Linge, Jalan Wag Kala Wi Jamat – Rp4,10 miliar (PT Amdesla Pratama Karya, Aceh Selatan)
-Jembatan Keniken II, Jalan Wag Kala Ni Jamat – Rp1,97 miliar (CV. Restoemi, Langsa)
-Jembatan Keniken I, Jalan Wag Kala Ili Jamat – Rp2,00 miliar (CV. Firami, Langsa)
-Jembatan Kampung Lelumu – Rp2,24 miliar (CV. Citra Sarana, Banda Aceh)
Total pagu anggaran dari enam proyek itu mencapai Rp15.614.612.000.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Takengon menyoroti besarnya dana yang dikelola BPBD tersebut. Mereka meminta lembaga itu tidak sekadar menjadi operator proyek, tetapi benar-benar mengawal pelaksanaan secara transparan dan profesional.
> “Kalau hanya selesai di atas kertas, itu gampang. Tapi bagaimana dampaknya ke warga? Jangan sampai pekerjaan asal-asalan lalu diklaim sukses,” kata seorang warga Takengon yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengingatkan bahwa pengawasan tak hanya datang dari inspektorat atau DPRK. “Mata masyarakat melihat ke mana-mana. Jangan main mata dengan rekanan. Kami akan tahu kalau proyek dikerjakan asal jadi,” ujarnya.
Peringatan keras juga dialamatkan kepada pihak ketiga selaku pelaksana proyek. Mereka diminta tidak mencari celah untuk meraup untung lebih dengan mengorbankan kualitas.
> “Ini bukan proyek biasa. Ini proyek pemulihan pascabencana. Ada nyawa dan akses warga di dalamnya. Pengusaha harus profesional. Jangan jadikan proyek sebagai bancakan.”
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari BPBD Aceh Tengah mengenai rencana pengawasan internal dan sistem pengendalian mutu dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
(Tim Red) SCNews.co.id
Sumber: LPSE Aceh Tengah 2025
Tidak ada komentar