Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025.
Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, Dewan Pengawas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, serta Aktivis pendidikan Edisyah Putra Linge bersama sejumlah rekan.
Pertemuan berlangsung hangat namun kritis, terutama terkait mutasi terhadap 195 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP yang baru saja dilantik oleh Bupati dalam beberapa hari terakhir. Dalam audiensi itu, Edi menyampaikan sejumlah keberatan dan pertanyaan yang menyangkut kelayakan dan dasar hukum pelantikan tersebut.
Ia menyoroti adanya kepala sekolah yang dilantik meski hanya berpangkat III/a atau III/b, yang secara normatif belum memenuhi syarat sebagai kepala sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, ia juga mengungkap adanya nama-nama yang pernah dikenai hukuman disiplin berat, namun tetap dilantik.
“Selain itu, ada juga kepala sekolah yang semestinya sudah diganti karena telah menjabat lebih dari empat tahun sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan regulasi sebelumnya. Ini perlu kejelasan,” kata Edi dalam pernyataannya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Bupati Aceh Tengah menyampaikan bahwa pelantikan terhadap 195 lebih kepala sekolah tersebut sudah melalui pertimbangan dan penilaian dari instansi teknis yang berwenang, serta berdasarkan regulasi yang berlaku.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kritik dan koreksi publik, dan akan segera melakukan telaah ulang apabila ditemukan kekeliruan administratif atau pelanggaran prinsip meritokrasi.
“Pada prinsipnya semua masukan ini sangat baik. Kritikan dari mahasiswa, aktivis, media, dan masyarakat luas kami anggap sebagai bagian dari mekanisme kontrol yang sehat dalam pemerintahan,” ujar Bupati.
Ia melanjutkan bahwa forum audiensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk membuka ruang dialog yang produktif demi memperbaiki kebijakan yang berpotensi tidak tepat sasaran.
“Saya telah memanggil semua pihak terkait untuk mendengarkan langsung dan meluruskan berbagai pertanyaan. Namun, berikan kami waktu untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Bila ditemukan kekeliruan atau pelanggaran terhadap aturan yang menjadi rujukan, tentu akan kami koreksi secepatnya,” tegasnya.
Bupati juga memastikan bahwa hasil dari pertemuan ini akan menjadi nilai responsif baik menjawab polemik yang berkembang di internal lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di sektor pendidikan yang strategis. Proses penempatan kepala sekolah ke depan, menurutnya, akan terus diperbaiki dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan langkah ini, Pemkab Aceh Tengah menunjukkan komitmen terbuka terhadap perbaikan sistemik, di tengah derasnya sorotan publik terkait kualitas birokrasi pendidikan di daerah berhawa sejuk ini.
(Tim Redaksi)
Tidak ada komentar