Bupati Aceh Tengah Keluarkan Intruksi Shalat Berjamaah dan Gemar Membaca Al-Qur’an

ADMIN
7 Mar 2026 14:15
PEMERINTAH 0 149
2 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si mengeluarkan Instruksi Bupati Aceh Tengah Nomor 567/DSI/2026 tentang kewajiban shalat berjamaah dan gerakan gemar membaca Al-Qur’an bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Instruksi tersebut diterbitkan pada 4 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Aceh Tengah Islami, maju, sejahtera, dan berkeadilan.

 

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh unsur masyarakat, terutama aparatur pemerintah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perbankan, camat, reje (kepala kampung), perguruan tinggi, sekolah sederajat, organisasi masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.

 

Dalam instruksi tersebut, Bupati meminta seluruh pihak menghentikan dan menunda aktivitas saat adzan berkumandang serta melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membudayakan membaca, memahami, dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari serta menyosialisasikan instruksi tersebut kepada keluarga dan lingkungan masing-masing.

 

Sementara itu, Bupati Haili Yoga menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Kementerian Agama akan terus mendorong masyarakat agar semakin mencintai Al-Qur’an.

 

“Kami berharap setiap hari masyarakat tetap membaca Al-Qur’an, meskipun hanya satu atau dua ayat. Kemudian lima belas menit sebelum adzan berkumandang, seluruh aktivitas ditinggalkan dan kita bersegera menuju masjid”, tegasnya.

 

Bupati juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, perbankan, pedagang, serta pelaku usaha agar menghentikan aktivitas saat waktu salat tiba. Khusus pada hari Jumat, seluruh aktivitas diharapkan ditutup sementara guna memberikan kesempatan kepada umat Islam melaksanakan salat Jumat dengan khusyuk.

 

Sebagai bentuk penguatan gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga berencana membentuk program Kampung Qurani di setiap kecamatan. Dari 14 kecamatan yang ada, akan dipilih satu kampung di masing-masing kecamatan yang dinilai aktif membudayakan membaca Al-Qur’an.

 

“Kami akan membentuk tim untuk menilai kampung yang masyarakatnya gemar membaca Al-Qur’an. Kampung tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai Kampung Qurani dan akan diberikan penghargaan”, kata Bupati.

 

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap budaya membaca Al-Qur’an semakin mengakar dalam kehidupan masyarakat, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman dalam pembangunan daerah.

 

 

 

Rill

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *