Dugaan Pelanggaran Administratif Dan Pidana Warnai Penarikan Iuran di SMK 1 Takengon

ADMIN
18 Nov 2025 22:05
HUKUM 0 491
3 menit membaca

Aceh Tengah,SCNews.co.id — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di lingkungan pendidikan.Praktik Ilegal ini seakan menjadi lahan subur yang kian enggan di tinggalkan, Padahal pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mengeluarkan regulasi yang secara tegas melarang satuan pendidikan negeri membebankan biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa, mengingat sekolah telah mendapat dukungan penuh dari pemerintah melalui Dana BOS serta berbagai bantuan lainnya. Meski demikian, praktik pungutan ini disebut-sebut masih terjadi, di SMK Negeri 1 Takengon.

Media memperoleh bukti berupa kartu iuran komite yang dibagikan kepada para siswa. Kartu tersebut tidak mencantumkan tanggal maupun tahun penerbitan, namun ditandatangani oleh Bendahara Komite, Fatmawati Dasky, A.Md.

Sejumlah siswa yang ditemui mengaku bahwa mereka diwajibkan membayar iuran sebesar Rp90.000 per bulan, dan apabila belum melunasi, mereka tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Para siswa juga menyampaikan bahwa pungutan tersebut telah berlangsung sejak mereka mulai bersekolah di SMK Negeri 1 Takengon dan masih berlanjut hingga tahun 2025.

Nominal iuran tersebut dinilai memberatkan, terutama jika dihitung secara keseluruhan dengan jumlah siswa yang ada, yang menghasilkan angka cukup besar setiap bulannya.

Berdasarkan informasi dan bukti awal, terdapat sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar dalam praktik pungutan tersebut:

1. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan

Sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik.

Pungutan tidak boleh berkaitan dengan proses akademik seperti penilaian, ujian, atau kelulusan.

Sekolah negeri yang mendapat pendanaan pemerintah, termasuk Dana BOS, tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa.

Jika siswa tidak dapat mengikuti ujian karena belum membayar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal.

2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Komite sekolah dilarang memungut iuran wajib baik dari siswa maupun orang tua.

Komite hanya dapat menerima sumbangan sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal yang ditetapkan, dan tanpa konsekuensi bagi siswa.

Penerapan iuran tetap sebesar Rp90.000/bulan melalui kartu iuran komite mengindikasikan adanya pungutan yang melanggar aturan komite sekolah.

3. PP No. 17 Tahun 2010 jo. PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 181 secara tegas melarang pendidik maupun tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap peraturan pemerintah.

Selain pelanggaran administratif dan regulasi pendidikan, dugaan pungutan ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana:

4. Ketentuan Pidana dalam KUHP

Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan jabatan oleh ASN): dapat menjerat pejabat atau ASN yang memungut biaya tidak sah dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Pasal 368 KUHP (pemerasan): dapat berlaku apabila pungutan dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Jika benar siswa tidak dapat mengikuti ujian karena tidak membayar iuran, kondisi tersebut dapat mengarah pada unsur pemaksaan serta penyalahgunaan wewenang, sehingga masuk kategori pungutan liar (pungli).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Muslim Ibrahim, ST. memberikan tanggapan terhadap dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi atas kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Saya selaku pimpinan Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Tengah tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap kegiatan yang melanggar hukum. Bila ada pihak yang merasa memiliki dasar untuk melakukan kegiatan tersebut, maka itu menjadi tanggung jawab mereka bila suatu saat dipersoalkan,” ujar Muslim Ibrahim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun komite belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penerapan iuran tersebut.

 

Tim : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *