Diduga Langgar PP No. 27 Tahun 2014, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Sulap Pendopo Menjadi Istana Pengantin. 

Yusra Efendi
1 Jun 2025 06:29
BERITA 0 216
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id –Minggu 1 mei 2025,Masyarakat Aceh Tengah soroti transparansi dan tata kelola pemerintahan, Haili Yoga Bupati Aceh Tengah membuat kebijakan yang sangat kontroversi kembali . Pada 29 Mei 2025, sebuah resepsi pernikahan megah untuk putra sulungnya digelar di Pendopo Bupati Aceh Tengah, yang merupakan aset milik Daerah. Ironisnya, acara yang semestinya bersifat pribadi itu diduga difasilitasi secara penuh menggunakan fasilitas negara.

 

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa bukan hanya tempat, namun juga tenda, listrik, keamanan, bahkan kendaraan dinas diduga ikut digunakan dalam hajatan keluarga pejabat nomor satu di Aceh Tengah itu.

 

Masyarakat dan mahasiswa mempertanyakan integritas pemerintahan yang semestinya menjadi teladan dalam menegakkan aturan dan etika jabatan.

 

 

Penggunaan aset milik Daerah untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, khususnya dalam pasal-pasal yang mengatur pemanfaatan dan penggunaan aset oleh pejabat Daerah.

 

Pasal 136 PP tersebut menegaskan bahwa barang milik Daerah hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.

 

* “Jika benar fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi seperti resepsi keluarga, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan Aset Negara, yang harus ditindak secara hukum maupun etika Pemerintahan,” tegas Rudi, Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa  Gayo dan Alas. (HIMAGA) saat dimintai tanggapannya.*

 

 

 

Penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan privat tidak hanya mencederai amanah rakyat, namun juga menjadi sederet cerita buruk dalam tata kelola pemerintahan yang yang seharusnya bersih dan beretika.

 

Di saat masyarakat dihadapkan pada berbagai keterbatasan layanan dasar, tindakan pejabat Daerah yang justru memanfaatkan fasilitas Negara untuk kemewahan Pribadi menunjukkan rendahnya komitmen terhadap prinsip Good Governance.

 

“Pendopo adalah Rumah Dinas yang dalam hal ini hanya boleh di tempati oleh pejabat tinggi suatu Wilayah, maupun Daerah, Pendopo hanya boleh di manfaatkan untuk kepentingan urusan pemerintah, pendopo bukan aula pesta Pribadi. Apa jadinya Jika disulap menjadi lokasi pernikahan keluarga pejabat, ini tentu sudah keluar dari nilai-nilai dasar administrasi dan melanggar peraturan tentang penyalahgunaan wewenang,” tambah Rudi.

 

 

Berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar inspektorat daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri potensi pelanggaran anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam peristiwa ini.

 

Selain aspek hukum, tindakan tersebut juga harus mendapat perhatian etik dari lembaga legislatif, dalam hal ini DPRK Aceh Tengah, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

 

 

 

Tim Red

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *