
Aceh Tengah,SCNews.co.id —23 Desember 2025. Di tengah jeritan masyarakat Aceh Tengah akibat kelangkaan gas LPG 3 kilogram, sebuah video yang beredar luas di media sosial justru memantik amarah publik. Video tersebut memperlihatkan satu unit mobil coldiesel tengah melakukan bongkar muat gas LPG 3 kg di wilayah Aceh Utara, memunculkan dugaan kuat adanya penyaluran gas di luar wilayah distribusi resmi.
Dari penelusuran informasi, mobil coldiesel tersebut diketahui milik PT Muhammad Jamil Idris, sebuah perusahaan distributor gas yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Fakta ini sontak membuat masyarakat Aceh Tengah kecewa dan merasa dikhianati.
Pasalnya, saat masyarakat Aceh Tengah masih harus antre berjam-jam dan pulang dengan tabung kosong, justru gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi wilayah ini diduga dialihkan ke daerah lain yang bukan wilayah distribusinya.
Kemarahan publik pun menguat. Tindakan perusahaan tersebut dinilai tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar aturan distribusi LPG bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah dan Pertamina.
Menyikapi hal tersebut, Julian Binasco, aktivis sekaligus politisi muda Aceh Tengah, mengecam keras tindakan PT Muhammad Jamil Idris.
Ia menyebut perbuatan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat dan harus ditindak tegas tanpa kompromi dan jelas sudah melanggara UU MIGAS No 22 tahun 2021 Pasal 55.
“Di tengah gejolak kelangkaan, ketika masyarakat Aceh Tengah sangat membutuhkan gas LPG 3 kilogram, justru perusahaan ini diduga menjual gas ke wilayah yang bukan menjadi tanggung jawab distribusinya. Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan secara terang terangan melangar hukum dan ini berpotensi pidana ” tegas Julian dengan nada lantang.
Julian secara terbuka mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Tengah serta PT Pertamina untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Ia juga menuntut agar izin distribusi PT Muhammad Jamil Idris dicabut apabila terbukti melanggar aturan.
“Saya mendesak Pertamina dan Disperindag Aceh Tengah untuk mencabut izin perusahaan tersebut. Apa yang mereka lakukan telah sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Aceh Tengah,dan bila perlu aparat penegak hukum turun tangan” lanjutnya.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap distributor “nakal” hanya akan memperparah penderitaan rakyat dan merusak kepercayaan publik terhadap negara dalam mengelola barang subsidi.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Aceh Tengah. Publik menanti sikap tegas Pertamina dan pemerintah daerah: apakah hukum akan ditegakkan, atau praktik penyimpangan distribusi gas subsidi akan kembali dibiarkan berlalu tanpa sanksi.
Sementara berita ini dibterbitkan Pihak Perusahan masih dalam upaya konpirmasi guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
(Yusra)
Tidak ada komentar