Diskusi Pembaruan KUHP Dan KUHAP Bersama Eddy O. S. Hiariej Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia

ADMIN
26 Feb 2026 14:32
BERITA 0 18
3 menit membaca

Jakarta,SCNews.co.id. – REM Institute menyelenggarakan Forum Diskusi Publik Pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai ikhtiar intelektual sekaligus tanggung jawab moral untuk menjaga arah reformasi hukum nasional tetap berada pada rel konstitusi, keadilan, dan kemanusiaan. Forum ini menghadirkan Prof. Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai pembicara utama guna menguraikan secara mendalam paradigma baru hukum pidana Indonesia serta konsekuensi praksisnya bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Kamis, 26 Februari 2026.

Paradigma hukum pidana Indonesia mengalami perubahan mendasar dengan datangnya KUHP dan KUHAP baru yang berfokus pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan sebagai sarana balas dendam. Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, pakar hukum pidana terkemuka Indonesia, dalam acara diskusi pembaruan kedua peraturan tersebut yang juga menjadi soft launching Research Education and Management (REM) Institute di Hotel Aston Kartika, Jl Kyai Tapa, Grogol.

Hukum Pidana Disesuaikan dengan Kebutuhan Manusia dan Masyarakat

Prof. Eddy, yang menjadi guru besar termuda pada usia 37 tahun, menjelaskan bahwa KUHP baru yang terdiri dari 624 pasal, 43 bab, dan 2 buku mengikuti tren hukum internasional yang mengedepankan perlindungan terhadap manusia dan reintegrasi sosial.

“KUHP baru tidak lagi melihat hukum pidana sebagai alat untuk membalas kesalahan, melainkan untuk memperbaiki kondisi pelaku, memulihkan korban, dan membantu mereka kembali diterima di masyarakat,” ujarnya.

Di bawah paradigma baru ini, Hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan hukuman alternatif sebelum menjatuhkan pidana penjara. Untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun, dapat diberikan pidana pengawasan, sedangkan untuk yang maksimal 3 tahun bisa diberikan pidana kerja sosial. Selain itu, diatur mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dengan persetujuan korban dan pemulihan kerugian.

KUHAP Baru Jamin Hak Asasi Manusia dan Kemudahan Akses

Perubahan juga terjadi pada KUHAP baru yang menyediakan perlindungan lebih komprehensif dan kemudahan bagi masyarakat dalam berhadapan dengan hukum. Beberapa poin utama antara lain :

Gugatan tenaga hilang : Masyarakat berhak menggugat jika laporan tidak ditanggapi atau diproses secara tidak jelas oleh aparat penegak hukum.

Layanan berbasis teknologi : Pemeriksaan bisa dilakukan secara daring melalui media elektronik, sehingga memudahkan mereka yang tidak bisa hadir langsung.

Perlindungan khusus : Kelompok rentan seperti ibu hamil, orang sakit, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia mendapatkan perlakuan khusus dengan pendampingan yang sesuai, dengan sanksi bagi aparat yang tidak melaksanakannya dengan profesional.

Peran advokat yang mendalam : Advokat dapat mendampingi dari tahap awal hingga sidang, mengajukan keberatan yang dicatat resmi, serta membantu proses penyelesaian perkara yang lebih cepat dan manusiawi.

Dana abadi untuk ganti rugi : Bagi mereka yang mengalami kesalahan dari aparat penegak hukum, dapat mengajukan ganti rugi dari dana khusus yang bersumber dari APBN.

REM Institute Dukung Pembaruan Hukum sebagai Bagian Pembangunan Negara

Direktur Eksekutif REM Institute Bpk Ari menyampaikan bahwa peluncuran lembaga ini selaras dengan upaya memperbaiki sistem hukum nasional. REM Institute hadir sebagai wadah untuk menggabungkan berbagai disiplin ilmu guna membangun Indonesia yang cerdas dan berkarakter.

“Perubahan hukum yang lebih manusiawi adalah bagian penting dari pembangunan masa depan. Kita perlu memastikan bahwa kemajuan tetap berpihak pada manusia dan nilai-nilai kita,” ujarnya.

 

(SR)

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *