
Aceh Tengah,SCNews.co.id — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak Januari 2026 terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslih Badan Adhoc Pilkada 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp11,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, saat dikonfirmasi media pada Jumat, 20 Februari 2026, membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
“Benar, perkara Panwaslih Aceh Tengah sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara untuk jumlah kerugian negara dalam kasus ini sedang kami surati pihak Inspektorat,” kata Hasrul melalui pesan singkat WhatsApp Kepada salah satu media.
Berdasarkan dokumen pemanggilan yang dihimpun media, penyidik telah memanggil dua pihak untuk dimintai keterangan, yakni Ketua Panwaslih Aceh Tengah tahun 2024 dan Kepala Sekretariat Panwaslih pada periode yang sama.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada 22 Januari 2026. Dalam surat panggilan, keduanya diminta hadir sekaligus membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslih Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024.
Surat pemanggilan itu ditandatangani oleh penyidik Hendri Yanto berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Aceh Tengah Nomor: Print-03/L.1.17/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Ketua Panwaslih Kecamatan Linge, Alimin, mengungkap dugaan penggelapan biaya operasional pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah tersebut.
Menurut Alimin, anggaran operasional yang seharusnya menjadi hak masing-masing Panwaslih Kecamatan (Panwascam) tidak diterima selama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah berlangsung.
“Selama Pilkada, kami tidak diberikan biaya operasional. Padahal anggarannya cukup besar, masing-masing kecamatan bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp70 juta,” ujar Alimin dalam keterangannya, Selasa, 4 Februari 2025 lalu.
Ia mengaku telah mempertanyakan persoalan itu kepada pihak sekretariat Panwaslih tingkat kabupaten. Namun, pihak sekretariat disebut menyampaikan bahwa anggaran sudah habis.
“Atas jawaban itu saya benar-benar kaget. Sementara Pilkada sudah selesai dan hingga sekarang kami masih memiliki utang untuk kegiatan Pilkada lalu. Di Kecamatan Linge saja, biaya operasional yang seharusnya kami terima mencapai Rp35 juta,” ungkapnya.
Jika dihitung rata-rata pada 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, total biaya operasional yang disebut belum diterima diperkirakan mencapai Rp490 juta.
Selain itu, Alimin juga menyebut gaji Panitia Pemilih Lapangan (PPL) di 295 desa belum dibayarkan dengan nilai lebih dari Rp324 juta.
Tak hanya itu, terdapat pula gaji staf kecamatan sebesar Rp1,5 juta per orang yang belum dibayarkan. Dengan tiga staf di setiap kecamatan, total gaji yang belum dibayar diperkirakan mencapai Rp63 juta.
Belum termasuk gaji staf pendukung dua orang di setiap kecamatan sebesar Rp2 juta, yang jika dikalikan 14 kecamatan mencapai sekitar Rp28 juta.
Secara keseluruhan, Alimin memperkirakan total anggaran yang belum dibayarkan, mulai dari biaya operasional hingga gaji PPL dan staf di seluruh kecamatan, mencapai lebih dari Rp905 juta.
“Kalau untuk PPL dan staf, alasannya hanya dibayarkan empat bulan bekerja. Padahal dalam POK sudah jelas mereka bekerja selama lima bulan,” katanya.
Alimin juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan Panwaslih sejak awal pelantikan Panwaslih Kecamatan Linge, termasuk minimnya pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek).
“Sepertinya ada yang tidak beres. Bahkan Bimtek di tingkat kecamatan hampir tidak pernah diadakan,” ujarnya.
Padahal, menurutnya, total anggaran pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Tengah mencapai Rp11,9 miliar. Kondisi itulah yang mendorong dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak Panwaslih Badan Adhoc serta sekretariatnya.
Kini, dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, publik menanti langkah lanjutan dari penyidik Kejari Aceh Tengah, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan unsur kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Redaksi
Tidak ada komentar