Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur dan Gratifikasi “Berkedok Pinjaman” Oknum Pegawai Inspektorat

Yusra Efendi 12 Jun 2025 7

Takengon, SCNews.co.id – 12 Juni 2025, Aroma busuk yang menyeruak bak bunga bangkai di tengah pemerintah Aceh Tengah . Kali ini, skandal yang menyeret dua isu besar sekaligus,dugaan korupsi ratusan juta rupiah oleh Reje Karang Bayur dan gratifikasi berkedok pinjaman oleh oknum pejabat Inspektorat,menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Tekanan terhadap lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu kian menguat, menyusul tuntutan agar kasus-kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

 

Kasus pertama menyeruak setelah Inspektorat Aceh Tengah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan dana desa Karang Bayur sejak tahun 2015 hingga 2023. Dalam laporan bernomor 061/2878/2024, yang disampaikan kepada Bupati Aceh Tengah pada 25 November 2024, ditemukan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

 

Laporan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana desa, yang diduga kuat melibatkan Reje Karang Bayur. Berdasarkan prinsip akuntabilitas dan kewajiban hukum, hasil audit tersebut seharusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Namun hingga kini, publik belum melihat langkah konkret dari Inspektorat. Aktivis dan masyarakat menilai lambannya penanganan sebagai bentuk ketidaktegasan institusi pengawas terhadap dugaan pelanggaran hukum.

“Jika Inspektorat sudah memiliki bukti cukup dalam LHP, maka tidak ada alasan untuk menunda pelimpahan ke kejaksaan. Keadilan dan transparansi harus ditegakkan,” kata, Ruhdi Sahara.

 

Di saat yang bersamaan, perhatian publik tertuju pada dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat Inspektorat berinisial MP, yang diduga menerima “uang pinjaman pribadi” dari pihak yang tengah diperiksa. Pola ini dikenal sebagai modus klasik untuk menyamarkan praktik gratifikasi dalam birokrasi.

 

Ironisnya, MP diketahui sudah tidak masuk kantor selama beberapa bulan terakhir, tanpa keterangan resmi. Ketidakhadirannya dianggap sebagai upaya menghindari proses klarifikasi internal dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama:

 

Pasal 3 huruf h dan i, tentang kewajiban PNS masuk kerja dan menjalankan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab;

 

Pasal 11, yang menyatakan bahwa ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian.

 

“Kalau dia tidak merasa bersalah, kenapa tidak hadir ke kantor dan menjalankan tugas? Ini bukan pelanggaran ringan, ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Ruhdi.

 

Ruhdi meminta Bupati Aceh Tengah segera menonaktifkan MP, serta menginstruksikan audit internal dan verifikasi data kehadiran MP sejak awal tahun 2025. Ia juga mendesak BKPSDM Aceh Tengah untuk mengambil langkah administratif yang tegas.

 

Kombinasi dua kasus ini korupsi dana desa dan gratifikasi pejabat pengawas,mengguncang kredibilitas Inspektorat Aceh Tengah. Ruhdi menilai, jika tidak segera ditindak, hal ini akan menjadi Preseden Buruk dan Catatan Hitam bagi penegakan integritas dan supremasi hukum di lingkungan birokrasi.

 

“Publik sudah muak dengan permainan seperti ini. Jangan tunggu masyarakat kehilangan total kepercayaan. Bupati, Inspektorat, dan Kejaksaan harus bergerak sekarang,” pungkas Ruhdi.

 

Kini, sorotan tajam masyarakat tertuju pada Pemerintah Aceh Tengah. Apakah mereka akan memilih jalan transparansi dan penegakan hukum, atau justru membiarkan skandal ini menguap bagaikan asap hilang di atas awan.

 

 

 

(Tim Redaksi)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

GMNI: Penurunan RS Muyang Kute Jadi Tipe D Adalah Kegagalan Total, Direktur Wajib Dicopot!

Yusra Efendi

19 Jul 2025

Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Bupati Aceh Tengah Fasilitasi Audiensi Soal Mutasi Kepala Sekolah: Kritik Konstruktip Evaluasi Terbuka, Solusi Diupayakan. 

Yusra Efendi

17 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025.   Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …