Dugaan Lama Terkuak, Nama Zikriadi Muncul Dalam Pusaran Kasus Tertahannya Gaji 340 Pegawai DLH Aceh Tengah Tahun 2023.

ADMIN
13 Apr 2026 15:59
HUKUM 0 124
3 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id — Kasus keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tengah kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, fakta terbaru mulai terkuak dan mengarah pada dugaan persoalan lama yang belum terselesaikan sejak beberapa tahun lalu.

Berdasarkan penelusuran SCNews.co.id keterlambatan pembayaran satu bulan gaji pada Desember 2023 yang berdampak pada sekitar 340 pegawai, dengan estimasi anggaran mencapai Rp277 juta, diduga tidak berdiri sendiri.

Kasus ini disebut-sebut memiliki akar persoalan yang sudah terjadi sejak tahun 2020, tepatnya pada masa transisi kepemimpinan di tubuh DLH Aceh Tengah.

Nama mantan Kepala Dinas DLH, Zikriadi, kini mulai mencuat dalam pusaran persoalan tersebut.

Dugaan ini mengemuka setelah adanya keterangan dari mantan Kepala Dinas DLH berikutnya, Subhan Sahara, yang menyebut bahwa saat dirinya menjabat, kondisi keuangan dinas sudah dalam keadaan defisit. Dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026), Subhan Sahara mengungkapkan bahwa dirinya menerima beban defisit anggaran DLH mencapai sekitar Rp400 juta saat awal menjabat.

Ia menegaskan bahwa persoalan kekurangan anggaran tersebut telah berlangsung sejak masa sebelumnya.

“Masalah ini sudah terjadi sejak 2020, saat masa transisi dari kepemimpinan sebelumnya. Saat saya masuk menjadi kepala Dinas di Dinas DLH kondisi anggaran tidak dalam keadaan baik , Saya menemui sudah ada defisit anggaran sekitar Rp400 juta,” ujarnya.

Subhan juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam hilangnya satu bulan gaji pegawai pada Desember 2023. Menurutnya, selama menjabat, ia telah berupaya menutup kekurangan anggaran tersebut dengan berbagai cara, dari angka 400 juta kurang lebih namun tidak berhasil menutup sepenuhnya.

Ia bahkan mengaku nekat mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembayaran gaji pada akhir 2023 karena menilai persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pimpinan sebelumnya yang belum terselesaikan pun demikian ia mengaku telah berupa melakukan mediasi beberapa kali dengan Zikriadi mantan Kepala dinas sebelumnya  akan tetapi tidak menemukan titik terang atas  penyelesaian kasus tersebut .

“Upaya sudah saya lakukan sejak 2020 untuk menutupi kekurangan itu angaran. Tapi memang hal itu tidak tertangani sepenuhnya. Pada akhirnya, saya harus mengambil keputusan sulit, karena keterlambatan gaji itu merupakan dampak dari depisit angaran yang saya temukan pada saat awal saya menjabat pun demikian saya telah berupaya melakukan mediasi dengan pak Zikri terkait penyelesaian masalah ini akan tetap saya tidak menemukan titik terang atas penyelesaian masalah ini,” tegasnya.

Di sisi lain, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sugito, juga memberikan klarifikasi. Ia menyatakan tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut, terutama pada periode krusial Desember 2023.

Menurutnya, saat itu dirinya tidak lagi berada dalam posisi sebagai PPTK.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya hanya sampai pada pembayaran gaji secara tunai hingga Oktober 2023 dan dilanjutkan oleh Bendahara saat itu dengan inisial TM.

“Setelah Oktober 2023, sistem pembayaran berubah dari tunai menjadi sistem CMS, di mana gaji langsung ditransfer ke rekening pegawai. Saat itu saya sudah tidak lagi berada pada posisi yang menangani pembayaran tersebut, yang melanjutkan pembayaran gaji langsung di tangani bendahara Takim” jelasnya.

Dari Penjelasan kedua sumber ini terungkapnya fakta-fakta baru,akar permasalahan semakin jelas,bahwa persoalan gaji tertahan bukan sekadar keterlambatan administratif biasa, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan anggaran yang telah berlangsung lintas periode kepemimpinan.

Kini, publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini, termasuk menelusuri alur anggaran secara transparan dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Di sisi lain, ratusan petugas kebersihan masih berharap hak mereka segera dibayarkan tanpa harus terus menjadi korban tarik-ulur persoalan birokrasi.

Sementara itu Zikriadi beserta Takim selaku Bendahara saat itu belum bisa di konfirmasi, sampai dengan berita ini dinterbitkan.

 

Yusra Efendi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *